Akerman Sahidar Ketua DPRD Gumas PT ALS Dihentikan Kami Dukung

Kuala Kurun ExposKalteng.com Operasional PT Agro Lestari Sentosa (ALS) dihentikan sementara. Seluruh truk angkutan Crude Palm Oil (CPO) dilarang keluar wilayah perusahaan. Tindakan tegas ini diambil karena perusahaan tidak merealisasikan kebun plasma untuk masyarakat.

“Tindakan Bupati Gumas yang menghentikan sementara operasional dari PT ALS sangat tepat dan kami mendukung,” ucap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas Akerman Sahidar, Kamis, 3 Maret 2022.

Dia mengatakan, tindakan tegas yang diambil tersebut merupakan hal yang wajar, khususnya kepada perusahaan yang nakal, dan tidak mau menunaikan kewajiban dalam merealisasikan kebun plasma untuk masyarakat di sekitarnya. “Apa yang dilakukan Bupati ini merupakan bentuk kepedulian kepada masyarakat, karena selama ini perusahaan tidak pernah memperhatikan masyarakat, dan dari masyarakat juga tidak merasakan manfaat dari adanya investasi di wilayahnya,” sesalnya.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menuturkan, seluruh Perusahaan Besar Swasta (PBS) khususnya bidang perkebunan kelapa sawit, wajib membangun kebun plasma 20 persen dari luas kebun yang dimiliki. “Dengan kebun plasma yang dibangun oleh perusahaan, pastinya akan memberi manfaat bagi masyarakat. Angka kemiskinan dapat dikurangi dan kesejahteraan masyarakat meningkat,” tuturnya.

Legislator dari daerah pemilihan (dapil) II mencakup Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini menambahkan, kebun plasma yang dibangun oleh perusahaan dapat menciptakan hubungan baik antara perusahaan dan masyarakat. “Kami ingin masyarakat tidak menjadi penonton, tapi pelaku pembangunan. Tidak hanya perusahaan yang sejahtera, masyarakat juga harus ikut sejahtera,” tegas Akerman.

Sebelumnya, Bupati Gumas Jaya S Monong menghentikan seluruh operasional PT ALS pada Jumat 25 Februari 2022 lalu. Tindakan ini dilakukan karena perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajiban dalam membangun kebun plasma untuk masyarakat. “Tindakan tegas ini saya ambil demi membela hak dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Gumas yang tidak dipenuhi oleh perusahaan,” tandasnya.
(MK/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button