AN Warga Sepang Gunung Mas Edarkan Sabu di Rumah, Pelaku Diciduk Polisi
Kuala Kurun ExposKalteng.com Peredaran barang haram, jenis sabu-sabu malah makin marak di wilayah Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Pasalnya pada Rabu (26/1) siang, aparat dari Satresnarkoba Polres Gumas, berhasil menciduk dan mengamankan AN (35) warga Sepang, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gumas.
Hasil yang berhasil diungkap Polisi di kediaman pelaku, berupa barang yang diduga sabu sebanyak 12 paket dengan berat kotor, 4.63 gram, uang sejumlah Rp 500 ribu, dan ada beberapa barang lainya.
Data yang dihimpun dari aparat Kepolisian, kejadian berawal saat itu anggota mendapatkan informasi di kediaman AN ini dari masyarakat. Kemudian, mereka tim langsung bergerak melakukan observasi di tempat yang dimaksud.
Lalu, anggota yang berjumlah 5 orang sudah mencurigai seseorang, kemudian mereka bergerak serta langsung mengepung rumah tersebut upaya mencegah orang yang menjadi target kabur.
Kemudian, sebagian menghubungi aparat desa dan sebagiannya lagi masuk ke dalam rumah untuk memastikan orang tersebut. Alhasil barang haram pun didapat sabu ada 12 paket, sebagai barang bukti. Selanjutnya, AN langsung dibawa ke Mapolres Gumas untuk proses lanjutan.
Kapolres Gumas AKBP Irwansah melalui Kasat Narkoba Iptu Budi Utomo membenarkan, pihaknya bahwa anggotanya ada mengamankan seseorang, yang diduga pengedar barang haram di kediamannya di Sepang Kota.
“Benar , pelakunya ini sudah kita amankan untuk proses sidik lanjutan, dengan barang bukti ada 12 paket diduga sabu berat kotor 4.63 gram, uang tunai Rp 500 ribu, dan sejumlah barang bukti lainya,” ucap Iptu Budi Utomo, Kamis (27/1).
Kemudian, kata dia, barang tersebut ketika digeledah ditemukan anggota di rumah pelaku tersebut yakni di ruang tamu, seperti sabu, uang, satu buah timbangan digital merk Pocet Scale, plastik klip sebanyak tujuh bungkus, dua lembar tisu, dua buah sendok sabu, satu bundelan plastic klip, satu HP, dan tas selempang warna hitam.
“Kalau untuk AN ini pasal yang akan kita sangkakan yakni Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Budi. (KT/red)