ASN Kotim tersandung kasus penipuan kios Pasar Eks Bioskop Mentaya

Sampit ExposKalteng.com Seorang aparatur sipil negara di Dinas Perdagangan dan Perindustrian Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah berinisial AP menjadi tersangka kasus dugaan penipuan pembagian kios di Pasar Eks Bioskop Mentaya Sampit.

“Korban bernama Iriani. Korban dijanjikan delapan kios kecil dan dua kios besar setelah membayar uang yang diminta tersangka, namun ketika hendak ditempati ternyata surat keputusan yang diberikan tersangka tidak berlaku lagi sehingga korban merasa dirugikan,” kata Kapolres AKBP Sarpani didampingi Kasat Reskrim AKP Gede Agus Putra Atmaja di Sampit, Selasa.

Kasus ini terjadi saat pembagian kios di pasar yang menempati bekas lokasi Bioskop Mentaya pada Desember 2019 lalu. Saat itu tersangka AP menjabat sebagai Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dinas Perdagangan dan Perindustrian.

Tersangka menawarkan kepada korban untuk membeli kios di Pasar Eks Bioskop Mentaya dengan harga per kios kecil Rp10 juta dan kios lebih besar Rp25 juta. Pembelian kios itu dijanjikan dengan legalitas berupa surat keputusan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kotawaringin Timur.

Korban percaya karena memang saat itu tersangka bertugas menangani pasar yang berseberangan dengan pintu selatan Taman Kota Sampit di Jalan S Parman. Korban pun membeli delapan kios kecil dan dua kios besar dengan total harga Rp130 juta dengan pembayaran bertahap hingga lunas.

Tersangka memberikan 10 surat keputusan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian atas total 10 kios yang dibeli. Namun setelah terjadi pergantian Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, surat keputusan tersebut tiga berlaku lagi karena yang diakui adalah surat keputusan bupati.

Fakta itu membuat korban tidak bisa mendapatkan haknya menempati kios tersebut. Korban berusaha meminta pertanggungjawaban tersangka dan pengembalian dana yang telah diserahkan korban kepada tersangka namun sampai saat ini tersangka tidak ada mengembalikan dana tersebut sehingga korban melaporkan kasus ini ke Polres Kotawaringin Timur.

Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara paling lama empat tahun. Saat ini tersangka telah ditahan di Markas Polres Kotawaringin Timur untuk menjalani proses hukum.

“Kita tetap kedepankan asas praduga tidak bersalah. Untuk saat ini baru satu tersangka tapi jika ada indikasi keterlibatan pihak lain maka akan kami tindaklanjuti sesuai kapasitasnya,” demikian Sarpani.

Sementara itu Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor mendukung aparat penegak hukum mengusut dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pasar di daerah yang dipimpinnya.

“Saya mendukung penegak hukum melaksanakan penegakan hukum. Kalau memang bersalah maka harus menerima sanksi sesuai aturan berlaku,” kata Halikinnor

Dia menegaskan, asas praduga tidak bersalah tetap harus dikedepankan dalam proses hukum hingga nantinya ada keputusan berkekuatan hukum tetap. Namun jika terbukti melakukan penyimpangan seperti korupsi maupun suap, maka dia dengan tegas menyerahkan masalah tersebut kepada penegak hukum untuk diproses sesuai aturan berlaku.

Dia mengajak seluruh aparatur sipil negara bekerja maksimal dalam melayani masyarakat, termasuk dalam hal pengelolaan pasar. Bagi siapa saja yang melanggar hukum maka harus siap menerima konsekuensinya.

“Saya mendukung proses hukum. Kalau memang bersalah maka harus bertanggung jawab sesuai aturan hukum. Mudah-mudahan ini akan membuat kita bisa membenahi lagi penanganan pasar,” demikian Halikinnor.
(ant/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button