Badan Kehormatan berharap polemik internal tidak mengganggu kinerja DPRD Kotim
Sampit ExposKalteng.com Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah meminta legislator setempat lebih meningkatkan keaktifan kehadiran dan pelaksanaan tugas tanpa menjadikan polemik internal sebagai penghambat kinerja.
“Kami mengingatkan kepada anggota untuk menjalankan kewajibannya dalam mengikuti agenda-agenda kerja DPRD Kotim sehingga apa yang menjadi harapan masyarakat sebagai konstituen mereka bisa diperjuangkan sesuai amanah yang telah diberikan kepada masing anggota DPRD,” kata Ketua Badan Kehormatan Muhammad Abadi di Sampit, Kamis.
Masalah keaktifan anggota DPRD menjadi sorotan Abadi usai ditetapkan menjadi Ketua Badan Kehormatan hasil reposisi alat kelengkapan dewan, Selasa (15/2) lalu.
Sebelumnya reposisi alat kelengkapan dewan menimbulkan polemik internal. Dua fraksi yaitu Fraksi PDIP dan Fraksi Demokrat tidak hadir dan tidak mengakui hasil reposisi yang disepakati lima fraksi lainnya tersebut.
Menurut Abadi, keaktifan anggota dewan dalam menghadiri acara-acara yang sudah diagendakan, sangat penting. Seperti rapat paripurna, keaktifan para legislator sangat dibutuhkan karena rapat tersebut bisa saja gagal dilaksanakan jika jumlah anggota dewan yang hadir tidak mencapai kuorum.
Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi PKB menambahkan, keaktifan kehadiran anggota dewan juga penting sebagai upaya meningkatkan komunikasi dan sinergi sesama legislator sehingga bersama-sama mencari solusi terhadap masalah-masalah yang disampaikan masyarakat.
Terkait upaya menyerap aspirasi masyarakat di lapangan, menurutnya aturan sudah mengalokasikannya melalui reses, kunjungan kerja maupun kegiatan lainnya.
Tanpa mengesampingkan tugas di lapangan, keaktifan kehadiran anggota DPRD dinilai tetap merupakan hal penting. Untuk itu dia berharap kesadaran rekan-rekannya sesama anggota dewan untuk meningkatkan kehadiran.
“Kita diberi amanah oleh rakyat untuk memperjuangkan aspirasi mereka. Keaktifan kehadiran menjadi salah satu upaya kita menjalankan tugas dalam mencarikan solusi terhadap masalah masyarakat,” kata Abadi.
Wakil Ketua Badan Kehormatan H Ramli mengatakan, jika mengacu pada ketentuan bahwa anggota DPRD mempunyai kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Mantan Ketua Badan Kehormatan ini menyebutkan, Pasal 373 menegaskan bahwa anggota DPRD kabupaten/kota berkewajiban memegang teguh dan mengamalkan Pancasila dan melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan.
Selain itu, mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan. Juga memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat, menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kewajiban lainnya menaati tata tertib dan kode etik, menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
“Anggota dewan juga wajib menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat dan memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya,” tegas Ramli.
Aturan juga mengatur sanksi. Pasal 401 menyebutkan bahwa anggota DPRD kabupaten/kota yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373 dikenai sanksi berdasarkan keputusan Badan
Kehormatan.
“Kenapa ini perlu diingatkan, agar jangan sampai karena adanya masalah polemik alat kelengkapan dewan menjadi alasan untuk tidak melaksanakan kewajiban sebagai anggota DPRD Kotim,” tegas Ramli.
(ant/red)