Bukan Ilegal, Ini Alasan Belum Diterimanya Pembayaran Pajak CV.Mahruf Halil Putra

Barito Selatan Exposkalteng.com -Inilah alasan belum diterimanya pembayaran pajak retribusi dari CV. Mahruf Halil Putra, oleh pihak kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, adalah dikarenakan kurangnya dokumen sebagai syarat pembayaran pajak.

Hal tersebut dibuktikan dengan data yang diserahkan oleh pihak CV. Mahruf Halil Putra kepada awak media. Dalam dokumen tersebut, CV. Mahruf Halil Putra terbukti telah memiliki surat Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan nomor izin 1507220006920006 yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalimantan Tengah, tertanggal 23 Juni 2023.

Beserta dokumen tersebut, pihak perusahaan juga menunjukan dokumen pengajuan pembayaran pajak retribusi pertambangan tanah urug kepada pihak Kecamatan Dusun Selatan pada bulan Agustus 2023.

“Namun dikarenakan ada satu dokumen kami belum lengkap, makanya pihak kecamatan belum berani menerima pembayaran pajak retribusi dari kami,” terang Direktur CV Mahruf Halil Putra, Fran Molatelu.

“Kalau izin penambangan kami sudah kantongi, makanya kita bisa kerja. Namun ya itu yang kurang cuma satu dokumen lagi sebagai syarat pembayaran pajak itu,” sambung dia.

(Aji/ExpKtg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button