Bupati Kotim imbau masyarakat tidak abaikan protokol kesehatan

Sampit ExposKalteng.com Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Halikinnor meminta masyarakat tidak mengabaikan protokol kesehatan meski kasus penularan COVID-19 di daerah itu sudah kembali nihil.

“Bahayanya kalau kita abai atau lengah karena merasa kasus COVID-19 melandai, ini justru akan sangat rawan muncul penularan. Protokol kesehatan ini harus kita jadikan kebiasaan baru sehingga kita akan selalu terhindar dari penularan penyakit,” kata Halikinnor di Sampit, Minggu.

Menurut Halikinnor, melandainya kasus penularan COVID-19 saat ini patut disyukuri. Namun hal ini tidak boleh sampai menimbulkan euforia, apalagi sampai membuat abai dan lengah.

Dia menegaskan, pandemi COVID-19 belum berakhir. Seluruh masyarakat harus terus waspada karena potensi kembali munculnya penularan virus mematikan itu masih ada.

Apalagi kini muncul varian baru COVID-19 yaitu 1.1.529 atau disebut juga Omicron. Meski belum ada laporan Omicron ditemukan di Indonesia, namun kewaspadaan tinggi justru harus dilakukan sejak sekarang mencegah masuknya virus tersebut.

Seperti halnya COVID-19 yang memicu pandemi selama ini, dulunya juga berasal dari luar negeri yang kemudian masuk ke Indonesia. Risiko serupa harus dicegah dan diantisipasi sejak dini agar tidak sampai terjadi.

Berbagai cara terus dilakukan pemerintah daerah untuk menekan potensi penularan COVID-19, salah satunya mengoptimalkan vaksinasi, dibantu sejumlah instansi. Saat ini capaian vaksinasi sudah lebih dari 60 persen dan ditargetkan mampu melampaui target yaitu lebih dari 70 persen pada akhir tahun ini.

Sosialisasi dan pengawasan juga terus dilakukan oleh tim gabungan untuk menegakkan disiplin penerapan protokol kesehatan. Ini juga menjadi salah satu cara menekan potensi penularan COVID-19.

Kegiatan ekonomi juga tetap dipantau untuk memastikan pelaku usaha menerapkan protokol kesehatan di tempat usaha mereka. Harapannya pemulihan ekonomi terus berjalan dan potensi penularan COVID-19 bisa terus ditekan.

“Sesuai informasi yang kami terima, saat perayaan Natal dan tahun baru nanti pemerintah akan menerapkan PPKM level 3 untuk seluruh daerah. Nanti Satgas Penanganan COVID-19 yang membuat dan merumuskan lebih rinci melalui surat edaran yang mengacu pada kebijakan pemerintah pusat. Kegiatan bukannya dilarang, tapi dibatasi,” demikian Halikinnor.
(antara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button