Bupati Kotim umumkan keringanan pajak daerah percepat pemulihan ekonomi

Sampit ExposKalteng.com  Bupati Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Halikinnor mengumumkan kabar gembira saat peringatan Hari Jadi ke-69 Kotawaringin Timur yaitu keringanan pajak daerah untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi masyarakat.

“Ini upaya pemerintah daerah dengan harapan ekonomi masyarakat kembali bangkit. Mudah-mudahan ini bisa terbantu sehingga perekonomian masyarakat terus membaik,” kata Halikinnor di Sampit, Jumat.

Hal itu disampaikan Halikinnor saat menjadi inspektur upacara peringatan Hari Jadi ke-69 Kabupaten Kotawaringin Timur. Upacara dilaksanakan di Stadion 29 November Sampit.

Melalui momentum ini Bupati Kotawaringin Timur mengeluarkan beberapa kebijakan dalam rangka pemulihan ekonomi dan terdampak COVID-19. Kebijakan yang dibuat berupa penghapusan dan keringanan waktu pembayaran pajak daerah.

Kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan Bupati Kotawaringin Timur tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan bagi masyarakat sangat miskin dan veteran Republik Indonesia di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Isinya yaitu masyarakat sangat miskin yakni ang terdaftar pada data terpadu kesejahteraan sosial dan atau dinyatakan sangat miskin oleh aparat kelurahan atau desa setempat, dibebaskan dari kewajiban membayar PBB-P2 sebanyak satu objek PBB-P2.

Selain itu, Veteran Republik Indonesia yang terdaftar pada lembaga berwenang yakni LVRI, dibebaskan dari kewajiban membayar PBB-P2 sebanyak satu objek PBB-P2.

Kebijakan lainnya dituangkan dalam Peraturan Bupati tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Kotawaringin Timur

Muatan materinya yaitu menghapus sanksi administrasi atau denda bagi masyarakat yang membayar PBB-P2 pada periode 1 Januari sampai 1 Juni 2022 dihapus sebesar 100 persen, sedangkan pembayaran periode 1 Juli sampai 31 Desember 2022 dihapus sebesar 50 persen.

Selanjutnya Peraturan Bupati Kotawaringin Timur tentang Pemberian Keringanan sebagai Wajib Pajak untuk Kegiatan Usaha Baru di Kabupaten Kotawaringin Timur. Muatan materinya yaitu memberikan keringanan kepada usaha baru sejak dibuka untuk memberikan kesempatan tumbuh dan berkembang hingga stabil, selama enam bulan sejak dibuka atau mulai beroperasi.

Kebijakan lainnya melalui Keputusan Bupati Kotawaringin Timur tentang Pembebasan dan Keringanan Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Muatan materinya yaitu untuk percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap bagi    masyarakat kategori miskin yang terdaftar pada basis data terpadu atau BDT maupun program keluarga harapan atau PKH, maka dibebaskan dari kewajiban membayar BPHTB sebesar 100 persen. Sementara itu bagi masyarakat kategori mampu, diberikan keringanan membayar sebesar 20 persen.

“Mudah-mudahan kebijakan ini membuat perekonomian masyarakat kita kembali meningkat dan pendapatan daerah kita juga meningkat. Kita berdoa semoga pandemi ini segera berakhir sehingga aktivitas bisa kembali normal,” demikian Halikinnor.
(ant/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button