Bupati Sukamara sampaikan empat raperda kepada DPRD
Sukamara ExposKalteng.com Bupati Sukamara Windu Subagio menyampaikan empat rancangan peraturan daerah pada rapat paripurna ke-3 masa persidangan I tahun sidang 2021/2022 kepada DPRD.
“Empat raperda yang akan dibahas pada paripurna ini, yakni perubahan atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2019 rencana pembangunan jangka menengah daerah Sukamara 2018-2023,” kata Windu di Sukamara, Kamis.
Kemudian, raperda tentang penambahan penyertaan modal Pemkab Sukamara kepada PT Bangun Sukma Jaya, perubahan atas perda nomor 4 tahun 2018 tentang penyertaan modal Pemkab Sukamara kepada PT BPR Artha Sukma (perseroda), serta raperda tentang perubahan kedua atas perda nomor 5 tahun 2013 tentang penambahan penyertaan modal Pemkab Sukamara kepada PT Bank Pembangunan Kalimantan Tengah.
“Saya meminta kepada seluruh kepala perangkat daerah memfokuskan kinerja dan memberikan pelayanan kepada masyarakat secara akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaftif dan kolaboratif,” pintanya.
Selanjutnya, kepada pimpinan dan anggota DPRD Sukamara dan seluruh pemangku kepentingan lainnya, diharapkan memberi saran dan masukan atas perubahan RPJMD Sukamara 2018-2023 tersebut, serta mengawal konsistensi pelaksanaannya.
“Perubahan dokumen RPJMD 2018-2023 ini mempunyai arti penting bagi pembangunan di bumi gawi barinjam yang kita cintai ini, yang mana pada saatnya nanti sangat diharapkan akan dilakukan pembahasan oleh DPRD,” imbuhnya.
Disampaikannya,perubahan rpjmd ini, disusun menggunakan kaidah yang telah digariskan oleh peraturan dan perundangan yang berlaku, menggunakan analisis pendekatan teknokratik, juga mengakomodir seluruh aspirasi lapisan masyarakat berdasarkan isu dan permasalahan yang dihadapi.
Pada repaerda kedua, dalam rangka mendukung pelaksanaan operasional dan usaha yang dilaksanakan oleh PT BSJ, Pemkab Sukamara menyertakan modal berupa uang dan tanah sebesar Rp15 miliar lebih.
“Keberadaan PT BSJ yang saat ini bergerak dalam bidang pengusahaan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), penjualan gas, penjualan pupuk, pertambangan dan usaha lainnya, juga kita dorong untuk terus berinovasi dan lebih bekerja keras dalam meningkatkan jenis usaha baru lainnya yang dapat meningkatkan pendapatan perusahaan,” jelasnya.
Kemudian, berdasarkan perda nomor 4 tahun 2018, Pemkab Sukamara telah melakukan penambahan penyertaan modal berupa tanah dan bangunan sekitar Rp2,5 miliar, serta penyertaan modal berupa uang sekitar Rp30 miliar.
Adapun terhadap penyertaan modal berupa bangunan kantor BPR, sesuai dengan hasil penilaian yang dilakukan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pangkalan Bun Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah Kementerian Keuangan, terkoreksi menjadi Rp1,1 miliar, terdapat selisih sebesar Rp854 juta lebih dengan adanya selisih terhadap nilai bangunan tersebut, maka juga harus diikuti dengan penyesuaian terhadap perhitungan penyertaan modal Pemkab Sukamara kepada PT BPR Artha Sukma (perseroda),” ungkapnya.
(antara)