CEGAH POTENSI TERJADINYA KARHUTLA

Palangka Raya ExposKalteng.com Polsek Jajaran, Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng terus berupaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Sebagaimana yang dilaksanakan oleh Bripka Hengky Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Rakumpit yang sehari-hari bertugas di Wilayah Kelurahan Gaung BaruKecamatan Rakumpit Kota Palangka Raya, Sabtu (18/12/2021) siang.

Eko mengatakan, selain melaksanakan Patroli dirinya juga berdialog dengan warga yang ada di sekitar Jalan Tumbang Talaken Km. 76 sembari mensosialisasikan imbauan larangan membakar hutan dan lahan.

Dirinya juga mengajak warga untuk bersama-sama mencegah terjadinya karhutla dengan tidak melakuakn pembersihan lahan maupun pekarangan dengan cara membakar karena hal tersebut dapat memicu kebakaran yang lebih luas.

“Jangan membakar lahan, karena pelaku yang mengakibatkan Karhutla akan dikenakan sanksi denda hingga pidana penjara sebagaimana tertuang didalam UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU 39 Tahun 2014 tentang perkebunan,” pungkasnya.
(Tribratanews kalteng/ red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button