Detail Mediasi antara Masyarakat Desa Palu Rejo dengan PT MUTU di Kantor Bupati Barito Selatan, Kapolres : Penegakan Hukum adalah Jalan Terakhir
Barito Selatan Exposkalteng.com Menuai Pro dan kontra permasalahan antara Mayarakat Desa Palu Rejo, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, dengan Perusahaan PT Multi Tambangjaya Utama (MUTU) kembali diadakan mediasi di Kantor Bupati Barito Selatan, Senin (27/11/2023).
Mediasi tersebut dipimpin oleh PJ Bupati Barito Selatan yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Edy Purwanto, A.P. M.Si, bersama Kapolres AKBP Yusfandi Usman, SIK.,MIK Beserta Perwakilan Forkopimda yang bertujuan menjadi penengah antara Pihak PT MUTU dan Perwakilan Masyarakat Desa Palu Rejo.
Dalam mediasi Pihak PT MUTU mengaku dalam proses pengecekan getaran akhibat dampak Blasting adalah dari Pihak internal PT MUTU itu sendiri sesuai kesepakatan dan hasil berita acara pada saat itu kemudian didampingi oleh warga setempat, Pemerintah desa dan Polsek setempat, itu hanya di Desa Wayun.
Dan pihak PT MUTU juga mengaku bahwa terkait demo masyarakat desa Palu Rejo dalam mediasi pertama dengan masyarakat itu di Kantor PT MUTU dan Pihaknya sempat ingin melakukan pengecekan dengan mendatangkan Tim Ahli dari ESDM, karena pengakuan pihak PT MUTU bahwa ESDM adalah yang memberikan izin kepada PT MUTU untuk melihat sejauh mana permasalahan itu terjadi.
Dan itu guna melakukan pengecekan untuk pembuktian getaran terhadap dampak Blasting tersebut, dan sempat disepakati bersama Polsek setempat, Kecamatan maupun Pemerintah desa namun Masyarakat Desa Palu Rejo menolak sehingga itu tidak jadi dan akhirnya tidak menemukan titik terang.
Setio Pamuji Alias Yoyok Direksi PT MUTU menjelaskan bahwa Pihaknya sudah mencoba mereview semua yang terjadi pada kejadian itu, baik di desa Wayun maupun di desa Palu Rejo dan seperti yang telah pihak PT MUTU sampaikan dalam surat mereka sebelumnya yang ditembuskan ke Pemda, ke Polres, dan Kecamatan.
Dalam isi surat tersebut, Kata Yoyok lebih lanjut, berisi penyampaian tentang hasil rekayasa engineering yang dilakukan sebelum pelaksanaan peledakan memang betul pihak PT MUTU tidak melakukan sosialisasi kepada Masyarakat desa Palu Rejo itu karena klaim dari pihaknya bahwa getaran itu tidak akan sampai di desa Palu Rejo.
“Untuk itu kita melakukan semua sosialisasi pada jangkauan yang tidak lebih dari 1,7 km, makanya disitu kami melakukan sosialisasi awal di desa Wayun karena jangkauannya tidak akan sampai ke desa yang lain yang jangkauannya lebih dari 1,7 km”Kata Yoyok.
Dan pihak PT MUTU tetap bersikeras bahwa sesuai surat yang sudah disampaikan sebelumnya bahwa Pihak PT MUTU tidak akan pernah melakukan identifikasi ke desa Palu Rejo karena menurutnya getaran dampak Blasting tersebut tidak sampai ke Desa Palu Rejo seperti yang di tuduhkan oleh Masyarakat desa Palu Rejo terhadap PT MUTU.
“Di desa Palu Rejo dalam surat memang sudah kami sampaikan bahwa kami tidak akan pernah melakukan identifikasi ke desa Palu Rejo, karena menurut kami getarannya tidak sampai dengan seperti yang dituduhkan, kemudian kami juga tidak ingin terjebak, dengan kejadian yang di desa wayun, boleh dibilang wayun itu adalah kejadian yang sangat penuh dengan keterpaksaan sudah harus segera mengambil keputusan” Ucap Direksi PT MUTU Setio Pamuji alias Yoyok dalam mediasi.
Bukti Banyak Rumah-rumah yang retak
Namun Sekretaris Daerah Edy Purwanto memberikan gambaran dan gagasan sesuai fakta dari sebuah pengalaman dalam menangani sebuah bencana alam yang pernah terjadi, bahwasanya bisa jadi titik lokasi yang terkadang dianggap aman, justru bisa terjadi suatu bencana yang diluar dugaan.
“Mungkin ini pak yoyok, Saya mohon maaf ya, karena memang yang pertama tim kami kemarin sudah turun ke lapangan, kemudian mengkoordinasikan dari pusat juga, kemudian tim terpadu kami sudah kami letakkan dan ada beberapa pertimbangan, cek lokasi emang agak jauh ya bapak ibu sekalian dari desa, sama kemungkinan akan berdampak kembali di desa wayun, kemudian ini fungsi dari pengecekan” Terang Edy Purwanto dalam mediasi.
Eddy juga menjelaskan bahwa secara teori bisa saja kita menduga ini dampaknya gak terlalu besar, tapi alam ini mungkin bicaranya akan lain, tekstur tanah segala macam, itu saya tidak memahami sama sekali, cuma ini pengalaman kita menangani bencana disini.
Pernyataan Eddy tersebut terdapat kecocokan apabila berpedoman pada beberapa penelitian tentang tingkat getaran tanah bahwa efek getaran tanah tidak hanya dipengaruhi oleh jarak dari titik ledakan ke lokasi pemukiman warga tetapi ada beberapa faktor lain yaitu “Getaran tanah merupakan gelombang yang bergerak didalam tanah yang disebabkan oleh adanya sumber energi, sumber energy tersebut bisa berasal dari alam, dan bisa juga berasal dari kegiatan manusia seperti kegiatan peledakan.Faktor-faktor yang bisa dikendalikan dalam mempengaruhi nilai getaran tanah akibat kegiatan peledakan; 1.Jumlah muatan peledakan per waktu tunda. 2.Jarak dari lokasi peledakan. 3.Penggunaan waktu tunda” Joris, (2013), Analisis Pola Rangkaian Peledakan Terhadap Tingkat Getaran Tanah (Ground Vibration Level) Pada PT.Cipta Kridatama Jobsite PT. Multi Harapan Utama, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
“Ada beberapa daerah yang kita anggap aman saja terhadap bencana, akan tetapi ternyata diluar dugaan kita berkejadian, ini yang harus kita sepakati bersama, kalo bapak menganggap kemarin didesa wayun adalah sebuah kesalahan dari Perusahaan sehingga bisa memberikan gantirugi kesana kemudian tim juga mengecek, sebenarnya ini bisa dilakukan juga di desa Palu Rejo, dicek dulu kenapa, kemudian saya tau masyarakat kita disana bapak, karna ini ada bukti-bukti bukan hanya di satu rumah, tapi di banyak rumah, yang retaknya ada yang sampai jaraknya satu jari, saya tidak munafik, nyuwun sewu ya pak yoyok, saya minta maaf dan saya juga gak ngerti, apakah itu terdampak atau tidak” Kata Edy Purwanto dalam Mediasi.
Keluhan Masyarakat Desa Palu Rejo
Ada beberapa isi poin dari penyampaian kepala desa Palu Rejo secara tertulis dalam mediasi warga desa Palu Rejo dengan PT MUTU di Aula Setda Barito Selatan, Senin (27/11/2023) diantaranya adalah poin pertama yaitu banyak warga desa Palu Rejo yang komplain dan keberatan terkait adanya keretakan dan kerusakan rumah dan bangunan lainnya yang diduga akhibat terdampak kegiatan Blasting PT MUTU.
Poin selanjutnya adalah sudah beberapa kali dilakukan mediasi namun belum menemukan titik terang, kemudian banyak dampak negatif yang dirasakan oleh warga desa palu rejo sejak PT MUTU mulai beroperasi pada tahun 2007 yaitu Kebisingan, air sungai kotor, jalan berdebu, udara kotor, kebanjiran karena daerah resapan air ditimbun dijadikan Work shop dan parkiran perusahaan, jalan desa rusak karena banyak mobil perusahaan sering melintas.
Program CSR atau Program Pemberdayan Masyarakat (PPM) di kelola sendiri dan tidak ada keterbukaan, CSR/PPM dilaksanakan hanya sesuai keinginan pimpinan.
Dan singkat Poin terakhir masalah masyarakat desa Palu Rejo demo terkait Blasting dilaporkan oleh PT MUTU ke pihak kepolisian Polres Barito Selatan dan di dalam tulisan tersebut berbunyi “Sepertinya mereka mau memenjarakan semua warga kita dalam hal ini” dan surat tersebut di tujukan kepada Pj Bupati Barito Selatan supaya bisa membantu, dan menemukan solusi supaya permasalahan tersebut cepat terselesaikan.
Kapolres : Penegakan Hukum adalah Jalan Terakhir
Dalam mediasi Kapolres Barito Selatan AkBP Yusfandi Usman, SIK.MIK memberikan solusi dan mengatakan akan membentuk tim satuan tugas (Satgas) bersama Pemda dalam penanganan konflik sosial (PKS) guna meidentifikasi untuk meinvestigasi secara langsung untuk memeriksa kerusakan rumah dan bangunan yang di alami warga desa Palu Rejo.
“Kita ada pemerintah daerah, termasuk kecamatan, lurah dan desa, jika kita menginginkan tim dari External juga bisa, kalo memang mau melibatkan dengan pihak Perusahaan juga tidak masalah, tergantung dari kesepakatan kita hari ini, karena itu untuk meidentifikasi dulu” Kata Yusfandi dalam mediasi.
Itu kan butuh waktu, ucap Yusfandi lebih lanjut dalam mediasi, tapi yang penting kita turunkan tim dulu untuk meidentifikasi bahwa yang bapak-bapak share ini adalah dampak dari Blasting itu, kami mohon waktu”Terang Yusfandi.
Disini juga ada tim dari Polda yang memonitor dari kegiatan kita secara langsung disini lanjut Yusfandi.
“Saya ini dipantau secara langsung dengan bapak Kapolda, saking perhatiannya beliau terhadap warga desa Palu Rejo, saya hari selasa minggu lalu, saya video konfrens zoom langsung berdua dengan bapak Kapolda”kata Yusfandi.
Menjelaskan apa permasalahan yang ada di warga desa Palu Rejo, Terang Yusfandi dalam mediasi antara Warga desa Palu Rejo dengan pihak PT MUTU.
“Sudah saya sampaikan dan saya laporkan kepada beliau bahwa, Penegakan Hukum adalah jalan terakhir kami, bapak-bapak mungkin sudah tau, bagaiamana kami, polres barito selatan kepada warga, pada intinya kepentingan warga adalah yang lebih utama” Tegasnya.
Sebagaimana dalam penelitian Joris, (2013), Analisis Pola Rangkaian Peledakan Terhadap Tingkat Getaran Tanah (Ground Vibration Level) Pada PT.Cipta Kridatama Jobsite PT. Multi Harapan Utama, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Bahwa beberapa faktor yang mempengaruhi getaran tanah akibat blasting salah satunya adalah jumlah muatan bahan peledak yang mana pada saat satuan tugas yang dibentuk Pemerintah Daerah selain melakukan pemeriksaan terhadap bangunan yang terdampak tetapi juga melakukan audit terhadap jumlah muatan bahan peladak yang digunakan pada tanggal 18 – 19 Agustus 2023 silam karena semakin besar jumlah muatan bahan peledakakan berpengaruh pada jarak yang akan terdampak getaran tanah yang dihasilkan blasting.
Terkait pernyataan pihak PT. MUTU getaran yang dihasilkan dari kegiatan blasting pada tanggal 18 – 19 Agustus 2023 yaitu 2.2 mm/detik, namun sesuai fakta seperti yang disampaikan Kapolres Barsel sudah ada warga yang terdampak sehingga pernyataan dari PT. MUTU tersebut masih perlu diuji oleh satuan tugas (satgas). Saran Kapolres membentuk Satgas untuk melakukan pengujian terhadap apa yang menjadi tuntutan masyarakat Palu Rejo patut mendapat apresiasi namun selain itu Terkhusus kepada instansi berwenang yang mengawasi penggunaan bahan peladak pada kegiatan industri disarankan perlu melakukan pemeriksaan terhadap jumlah muatan bahan peladak yang digunakan karena hal ini sangat berpengaruh kepada jarak efek getaran yang dihasilkan blasting dan pada saat akan dilaksanakan blasting agar mengawasi langsung dilapangan hal ini agar dapat mencegah dampak yang dapat merugikan.
Konfirmasi Terkait PT MUTU Laporkan Warga Desa Palu Rejo ke Polisi
Kepala Desa Palu Rejo, Misli saat dikonfirmasi terkait PT MUTU laporkan warganya ke kepolisian mengatakan bahwa terkait soal pelaporan itu sebelumya sudah ada kesepakatan dan ada berita acaranya, ia juga menjelaskan bahwa menurutnya laporan itu cacat dan akan gugur karena sudah ada kesepakatan pada hari tersebut dan PT MUTU melaporkan itu ke Kasat Reskrim Polres Barito Selatan yang menangani.
“Terkait laporan tersebut sebenarnya ditanggal 1 november itu sudah ada kesepakatan dan berita acaranya, jadi kalo mereka melapor saya kira akan cacat dan gugur, karena kesepakatan itu kan sudah ada, dan yang menangani laporan dari PT MUTU itu kasat Reskrim, dan yang Melapor adalah Pimpinan PT MUTU, data lengkapnya Kasat Reskrim lebih tau” kata Misli.
Misli juga mengungkapkan bahwa dalam pelaporan ke pihak yang berwajib oleh Pihak PT MUTU terhadap warga setempat itu, warganya sudah ada sempat dipanggil oleh Pihak yang berwajib namun masyarakat desa Palu Rejo enggan hadir.
“Terhadap laporan itu, Masyarakat sudah sempat ada yang dipanggil, akan tetapi mereka tidak mau hadir, tapi kami kepala desa dan ketua BPD sudah hadir dan memberi keterangan ke Polres, karena laporan Pihak perusahan PT MUTU menyatakan bahwa kegiatan masyarakat demo itu ada indikasi menghentikan atau menghambat dalam kegiatan produksi kerja pertambangan mereka”Jelas Misli.
Sedangkan Pihak PT MUTU melalui Superitendent, Rolland seusai Mediasi saat dikonfirmasi awak media terkait pelaporan PT MUTU ke pihak yang berwajib terhadap masyarakat desa Palu Rejo yang melakukan aksi demo menuntut haknya yang diduga terdampak Blasting tersebut mengatakan itu tidak benar, Pihak perusahaan PT MUTU tidak pernah melaporkan soal itu.
“Saya pikir tidak pernah melakukan pengaduan, dan informasi itu tidak benar, kami tidak pernah melaporkan oknum tertentu itu tidak pernah kami” kata Rolland.
Sedangkan Spesialis manajemen scurity Perusahaan PT MUTU Angky Wibowo menambahkan bahwa Perusahaan PT MUTU itu perusahaan tambang Batubara yang memiliki izin, dan apapun yang terjadi di Area PT MUTU soal masalah keamanan harus dilaporkan kepada Polsek dan Polres setempat.
“Dalam pelaporan yang dimaksud itu adalah berupa mungkin gangguan, hambatan dan itulah yang akan menjadi mediasi oleh instansi tersebut, seperti itu, jadi bukan pelaporan soal oh ini pelaku ini, tidak seperti itu, tapi harus melaporkan apapun yang terjadi sebagai proses mediasi dan klarifikasi” bebernya.
Ia juga menjelaskan, bahwa pelaporan Pihak PT MUTU ke pihak yang berwajib itu hanya memberikan klarifikasi ada kejadian demo dan portal di area yang menyebabkan gangguan dan hambatan, itu saja.
Direksi PT MUTU Setio Pamuji Alias Yoyok saat di wawancarai awak media mengatakan terkait yang dilaporkan oleh PT MUTU itu adalah ketidaktepatan warga yang melakukan demo blasting, karena hal tersebut menghentikan kegiatan Pertambangan.
“Menghentikan kegiatan pertambangan itu kan ada undang-undangnya,dan PT MUTU sebagai perusahaan yang taat pada hukum, ada hak kami untuk bisa melaporkan tentang gangguan itu”Ucap Yoyok.
Harapan kami kedepan kata Yoyok lebih lanjut, tidak usah lah pakai demo-demoan, Toh semua bisa cair dengan dilakukan komunikasi yang baik.
Kapolres Barito Selatan melalui Kasat Reskrim AKP Afif Hasan saat dikonfirmasi terkait Pihak Perusahaan PT MUTU yang melaporkan masyarakat desa Palu Rejo yang menuntut haknya yang diduga terdampak Blasting tersebut mengatakan iya betul tapi sebenarnya itu bentuk pengaduan.
“Jadi begini, tanggal 1 november kemarin itu kami ada laporan dari pihak PT MUTU, tapi sebenarnya itu pengaduan sih bahwasanya ada masyarakat desa Palu Rejo melaksanakan kegiatan demo dan melakukan portal yang menghambat kinerja dipertambangan, dan tujuan mereka hanya ingin konfirmasi ke pihak masyarakat intinya itu” terang Afif.
Ia juga mengatakan bahwa Seperti kata beliau bahwa menegakan hukum adalah opsi terakhir yang akan dilakukan, kalo ini nanti sudah mendapatkan suatu keputusan ya kami akan meminta pihak PT MUTU untuk mencabut pengaduannya.
“Seperti kata beliau untuk soal pelaporan tersebut, penegakan hukum adalah opsi terakhir, apabila nantinya sudah ada kesepakatan,nanti kita akan minta pihak PT MUTU untuk mencabut laporan ini” ucapnya.
Poin dari Hasil Mediasi
Kedua belah Pihak Antara Warga Desa Palu Rejo dan Pihak PT MUTU sepakat Pemkab Barito Selatan membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Konflik Sosial (PKS) untuk meidentifikasi terhadap kerusakan rumah dan bangunan yang di alami oleh Warga Desa Palu Rejo.
Dan Satgas tersebut akan mulai bekerja sekitar 37 hari, di mulai dari tanggal 28 November 2023 hingga 4 Januari mendatang.
Klarifikasi PT MUTU Terkait Blasting
Pihak PT MUTU Melalui Superitendent, Rolland menjelaskan bahwa menurut Standart Nasional Indonesia, ada SNI untuk baku getaran, untuk Blasting itu maksimalnya 5, sementara menurut data teknis PT MUTU, yang sudah melakukan uji getaran itu hanya di 2 poin dua mili meter perdetik.
“Jadi dengan angka itu, bisa dipastikan bahwa, tidak ada dampak sampai ke desa Palu Rejo” Jelas Rolland.
Sebelum kegiatan secara geologis sudah ada identifikasi secara teknis, kata Rolland Lebih lanjut, maka dari itu kita mengambil rona awal itu hanya di Desa Wayun, kita tidak sampai di Desa Palu Rejo, karena dari segi jarak juga jauh.
“Bahkan untuk sampai di perbatasan antara Desa Wayun dan Palu Rejo itu kurang lebih sekitar 2,35 km artinya kalo temen-teman di desa Palu Rejo itu merasa terdampak, misalnya di RT ysng paling terakhir didekat jalan raya itu otomatis jauh sekali, dan semakin jauh dari 2 poin 2,35 km tersebut” Bebernya.
Dan kalo soal kedalaman lanjut Rolland, saya kurang copy karena itu dari rana teknis, sedangkan untuk berapa titik peledakan itu PT MUTU kalaupun soal meledakan itu kita tidak mungkin secara bersamaan dan itu secara bertahap.
“Kalaupun misalnya ya, ada 100 titik, kita paling melakukan peledakan itu secara bertahap, 40,40 dan 20, tidak mungkin secara bersamaan”Jelasnya.
Edukasi
Pembentukan satgas oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan bersama dengan Unsur Forkopimda harus sangat diapresiasi mengingat pembentukan Satgas tersebut guna mengakomodir semua pihak.
Masyarakat Palu Rejo yang menuntut haknya agar tidak menghalangi aktivitas pertambangan mengingat PT.MUTU merupakan pemegang izin pertambangan yang sah. Dalam hal ini akan sangat bijak agar semua pihak menunggu penyampaian hasil dari Satgas tersebut sehingga tidak ada dampak yang dapat merugikan pihak manapun demikian.
Laporan oleh Assjian dan Suldiansyah; Laporan Tambahan oleh Jumaidi; Penyuntingan oleh Riyon