Dewan Kotim Meminta Pemkab Serius Penanganan Konflik lahan
Sampit ExposKalteng.com Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Abdul Kadir meminta pemerintah kabupaten setempat lebih serius kenangan konflik lahan di daerah ini agar tidak sampai memicu masalah yang lebih besar.
“Konflik lahan jangan sampai menjadi bom waktu yang siap meledak. Harus ditangani secara lebih serius supaya ada solusi terbaik bagi semua pihak. Jangan dibiarkan berlarut-larut,” kata Abdul Kadir di Sampit, Kamis.
Harapan itu juga disampaikan politisi Partai Golkar saat rapat dengar pendapat membahas polemik kebun sawit di lokasi hutan rakyat (HTR) Desa Bagendang Tengah atau Ramban Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Rabu (26/1/2022). Rapat dihadiri masyarakat, kelompok tani serta sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang terkait polemik tersebut.
Masalah tersebut menjadi gambaran masih banyaknya konflik lahan di Kotawaringin Timur. Sengketa terjadi antara masyarakat dengan perusahaan, perusahaan dengan perusahaan maupun masyarakat dengan masyarakat sendiri.
Dari beberapa kasus yang mencuat, sebagian pemicunya adalah masalah perizinan. Ada lahan masyarakat yang diklaim masuk hak guna usaha (HGU) perusahaan perkebunan dan ada pula perkebunan yang merasa lahan mereka diklaim masyarakat.
Menurutnya, kehadiran investor sangat dibutuhkan untuk membantu mendorong pertumbuhan ekonomi. Untuk itu iklim investasi ini harus dijaga semua pihak diharapkan bersinergi dengan dunia investasi.
Namun tentu investasi juga harus beroperasi sesuai aturan, khususnya terkait perizinan yang diwajibkan. Untuk itu Abdul Kadir meminta pemerintah kabupaten menginventarisasi seluruh perizinan yang ada di daerah ini.
“Investor harus dijaga kalau mereka legal. Tapi kalau ada tidak berizin, segera data dan selesaikan agar tidak menimbulkan masalah. Inventarisasi mana yang legal dan ilegal di semua bidang,” tegas Abdul Kadir.
Terkait penyelesaian masalah, Abdul Kadir mendorong agar mendahulukan musyawarah mufakat. Perusahaan juga diharapkan mengakomodasi harapan masyarakat sehingga manfaat kehadiran perusahaan dapat dirasakan oleh masyarakat.
Pemerintah daerah wajib hadir dalam menyelesaikan sengketa tanah. Keberpihakan terhadap masyarakat sangat dibutuhkan namun tanpa mengesampingkan keberadaan investor yang berinvestasi di daerah ini.
(ant/red)