Di Pulang Pisau, 4 Paket Kegiatan Dihentikan Pekerjaannya

Pulang Pisau ExposKalteng.com Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulang Pisau Dr. Usis I Sangkai S.Hut.M.Si mengatakan, sampai bulan Desember 2021 pekerjaan di PUPR sudah berjalan 93 persen yang tersebar di 8 (delapan) Kecamatan.

Dia mengakui, dari semua kegiatan yang ada, dan ada juga yang sebagian kegiatan terpaksa harus di hentikan (tidak bisa di lanjutkan). Pasalnya dari pihak penyedia (kontraktor) tidak bisa melaksanakan kegiatan tersebut.

” Karena pihak kontraktor tidak bisa melaksanakan kegiatan itu. Artinya kita juga menghentikan kegiatan tersebut. Sehingga anggaran pun tidak bisa terserap untuk kegiatan yang kita hentikan tersebut. Terkait hal itu, kita sudah mengembalikan ke Kas Daerah (Negara),” ucap Usis sapaan akrabnya, Selasa (7/12/2021).

Dia menegaskan untuk kegiatan yang sampai hari ini masih berlanjut, pihaknya masih memberikan toleransi sampai dengan pertengahan bulan Desember 2021.

” Begitu mendekati akhir bulan Desember 2021 kita sudah ingatkan, kalau memang kegiatan masih belum selesai, kita akan membayar kegiatan yang sudah terlaksana saja, dan bagi yang belum diselesaikan maka akan kita hentikan, dan artinya kegiatan itu tidak terlaksana 100 persen,” jelas Usis

Pria yang sebelumnya menjabat Kepala DPMPTSP itu menyampaikan sampai hari ini, ada sebanyak 4 paket kegiatan yang terpaksa harus dihentikan.

” Yang jelas kita hentikan 4 paket kegiatan itu, karena dari semua kegiatan di PUPR, untuk persentasenya hanya 3 sampai 4 persen saja yang tidak berjalan,” jelasnya.

Dampak dari penghentian 4 paket kegiatan tersebut, kata Usis, kegiatan yang sedianya telah direncanakan untuk pembangunan kepada masyarakat menjadi terhambat.

” Tentunya, dampaknya pekerjaan yang sudah kita rencanakan itu tidak tercapai sesuai target pembangunannya. Kami memohon maaf, ada beberapa kegiatan yang terpaksa dihentikan dulu, karena kita lihat kegiatan itu tidak akan bisa diselesaikan pada tahun 2021,” terangnya.

Usis mengingatkan kepada rekanan (kontraktor) yang masih belum menyelesaikan pekerjaannya agar secepatnya diselesaikan, dan bekerja sesuai dengan kontrak yang sudah diberikan serta mengacu pada aturan yang berlaku.
(Kalteng T/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button