Diduga Langgar Jam Batas, Satgas Beri Tegur 2 THM

Palangka Raya ExposKalteng.com Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, yang terdiri dari Tim Gabungan BPBD Kota Palangka Raya, Polresta, Kodim 1016/Plk, Kejari, SatPol PP dan Dishub serta dibantu relawan MDMC, kembali melaksanakan penyisiran terhadap sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Cantik, Minggu (19/12/2021) dini hari.
Dalam patroli tersebut, Satgas memberikan peringatan pertama berupa teguran lisan terhadap dua THM yang beroperasi melewati jam batas yang telah ditentukan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, yakni pukul 24.00 WIB.
Kondisi razia yustisi oleh Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, pada THM yang beroperasi melewati jam batas (Rajib)
Dua THM tersebut, yakni THM di Jalan Kinibalu beroperasi hingga pukul 00.30 WIB dan Karaoke di Jalan Sultan Hasanudin, yang beroperasi hingga pukul 01.42 WIB dini hari.
Perwira Pengendali Satgas Covid-19 Palangka Raya, Letda Rodiansyah mengatakan, dalam hal ini pihaknya masih memberikan teguran lisan terhadap dua THM tersebut.
Pasalnya berdasarkan aturan, untuk tindakan pertama. Sanksi yang diberikan hanya berupa teguran lisan.
“Kami lakukan pembubaran dan memberikan tindakan teguran lisan terhadap pihak pengelola THM. Apabila melanggar lagi tak menutup kemungkinan akan diberikan sanksi teguran tertulis bahkan denda,” katanya, usai melaksanakan razia yustisi.
Selain memberikan sanksi teguran kepada pemilik THM, pihaknya juga melakukan penindakan penerapan protokol kesehatan (Prokes) khususnya pemakaian masker terhadap pengunjung.
“Penegakan prokes tetap kita laksanakan apabila terdapat ada warga yang tak menggunakan masker akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku,” ucapnya.
Seperti diketahui, saat ini PPKM Level 2 masih diberlakukan di Kota Palangka Raya. Pemerintah setempat telah memberikan kebijakan THM untuk beroperasi, namun catatan hingga pukul 00.00 WIB dan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen.
(KT/red)