Diduga Perusahaan Tambang Galian C, Di Barito Selatan ini tidak mengantongi ijin Lingkungan Tapi Sudah Beroperasi

Buntok Exposkalteng.com. CV Maaruf Halil Putra sebuah perusahaan Tambang Galian C yang berlokasi di Desa Kalahien, Pararapak, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, diduga lalai dengan kewajibannya untuk bayar pajak.

Perusahaan tersebut sudah beroperasi atau aktif bekerja namun diduga belum melengkapi soal perizinannya, sehingga pihak kecamatan Dusun Selatan tidak bisa menerima pajak dari CV Maaruf Halil Putra dikarenakan izin perusahaan Tambang Galian C tersebut belum lengkap.

Camat Dusun Selatan Evi Kusumawardhani S. STP, M. IP saat dikonfirmasi tentang Retribusi pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pemberian izin tertentu yang khusus disediakan tentang CV Maaruf Halil Putra.

“Kalau di Dusun selatan sudah ada arahan dari ESDM dari provinsi bahwa perusahaan yang ada di Barito Selatan soal izin yang lengkap cuma PT Barito Raya Mineral, ” katanya, Senin (23/10/23).

“Jadi hanya PT Barito Raya Mineral yang kami pungut pajak sebagai pelaku usaha Galian C yang memang izinnya sudah lengkap, selain itu kami tidak ada memungut pajak dari galian C lain, karena di dusun selatan cuma satu pelaku usaha Galian C yang izinnya sudah lengkap, yaitu cuma PT Barito Raya Mineral, misalnya ada pelaku usaha Galian C lain yang bekerja tapi izinnya tidak lengkap, Resiko ditanggung sendiri,  ” ujarnya.

Evi juga mengatakan soal CV Maaruf Halil Putra, pihaknya sudah mengetahui adanya Tambang Galian C tersebut, dan bahkan sudah pernah datang ke lokasi, bahkan juga sudah di surati bahwa.

“Soal izin mereka harus di lengkapi dulu, baru boleh bekerja, ” terangnya.

Sedangkan untuk penimbunan Jalan di perusahaan PT Tri Oetama Persada (TOP) sudah lama berjalan yang diduga tanah uruk penimbunan jalan tersebut diambil dari perusahaan Tambang Galian C milik CV Maaruf Halil Putra.

Akan tetapi, CV Maaruf Halil Putra sejauh ini diduga belum memiliki izin yang lengkap untuk bisa beroperasi atau melakukan aktivitas dalam bekerja, namun sejauh ini mereka tetap aktif bekerja.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barito Selatan, Agus In Yulius, ST, MT. Saat dikonfirmasi terkait hal itu di Kantornya yang berlokasi di Desa Sanggu, kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan mengatakan, kalau untuk CV Maaruf Halil Putra sudah mendapatkan izin dari Provinsi, yaitu izin Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

“Dan itu sudah kami ketahui karena adanya pemberitahuan dari Ibu camat kemarin menyampaikan ke kami, bahwa CV Maaruf Halil Putra ini sudah mendapatkan izin usaha di Kabupaten Barito Selatan, yang berlokasi di desa Kalahien, kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, yang berkaitan dengan hal-hal lain mungkin bisa dilengkapi dengan penjelasan dari Ibu Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, karena beliau lebih tau proses yang sedang berjalan, ” ucapnya.

Kemudian, Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Lamriana Sinaga, SP. Menjelaskan, kalau untuk CV Maaruf Halil Putra kita mendapat pemberitahuan surat dari Kecamatan yang menyatakan bahwa telah memiliki Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dan sudah kami koordinasikan ke DLH Provinsi, Karena kewenangan dalam Pemberian Persetujuan Penerbitan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) adalah merupakan kewenangan DLH Provinsi Sesuai dengan kewenangan pemberian perizinannya.

“Jadi dimana ketika perizinannya diproses, disitulah dikeluarkan Persetujuan lingkungannya, setelah kami koordinasikan dengan pihak provinsi maka, Pihak provinsi mengatakan bahwa, Dokumen lingkungannya ada dalam tahap proses dan sampai sekarang kami belum mendapatkan informasi kapan penilaian daripada dokumen persetujuan lingkungan tersebut, ” Jelas Lamriana.

Untuk CV Maaruf Halil Putra ucap Lamriana lebih lanjut, kami sudah koordinasikan dengan Pemarkarsanya dan menyatakan mereka beroperasi karena sudah memiliki Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

“Kami sudah menyampaikan kepada mereka untuk sementara, jangan dulu melakukan operasi atau bekerja sebelum dokumen lingkunganya di Terbitkan,  ” tegas Lamriana.

Namun hal tersebut bertolak belakang dengan apa yang di ucapkan oleh Pemilik atau Pelaku Usaha Tambang Galian C yang sering disapa akrab dengan nama Fransmulatelo eks anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan ini, dimana Fransmulatelo mengklaim bahwa, Mereka Beroperasi Karena Izin Galian C mereka sudah lengkap.

“Mulai dari pemerintah sini, kita minta rekomendasi dari Pj Bupati, setelah rekomendasi dari Pj Bupati sudah lengkap kita,terus dari desa ada juga izin rekomendasi dari kepala desa, sesudah itu mengenai tempat lahan tersebut sudah lengkap disini kemudian baru diajukan ke ESDM Provinsi, setelah sudah dari Provinsi dan lengkap semua, kemudian ada TIM Surve turun, jadi sudah lengkap semua punya kita, itulah prosedur perizinanya,  ” ucap Fransmulatelo.

Fransmulatelo menjelaskan bahwa soal perizinan harus lewat Provinsi dan tidak bisa di kabupaten, semua harus di Provinsi, soal perizinan Usaha Galian C mereka sudah lengkap semua tanpa ada kekurangan lagi, itu sebabnya mereka sudah beroperasi.

“Saya beberapa kali mau izin dari sini gak boleh dan gak bisa, harus lewat provinsi, jadi semua perizinan kami melewati provinsi, jadi sudah lengkap semua kami, dan untuk penjualannya itu siapa saja yang mau ngambil disitu iya silahkan, kita jual kan dan pada intinya itu kita mengisi kekosongan yang ada di Pemerintah kita ini, teruntuk wilayah Kabupaten Barito Selatan, kalau yang keluar daerah masih belum ada untuk saat ini, ” ungkapnya.

Fransmulatelo juga mengatakan bahwa Tambang Galian C miliknya itu telah menjadi suplayer untuk PT Tri Oetama Persada dan dijembatani oleh perusahaan lain yang memiliki kontrak di PT Tri Oetama Persada dalam pembuatan Jalan di perusahaan tersebut.

”Untuk kubikasi ke perusahaan PT Tri Oetama Persada itu sudah sekitar tiga ribuan red dikali empat kubik satu unit truk, ” pungkasnya.

Sementara itu Setelah media ini   konfirmasi di dinas DLH provinsi Kalteng ,Kepala Dinas DLH melalui kabid Tata Lingkungan pa Gede sampai saat ini dinas belum mengeluarkan izin PKPLH untuk CV Maaruf Halil Putra demikian.

(Aji/ExpKtg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button