Diduga Terdampak Blasting “Ledakan Lokasi Tambang” di PT MUTU, Warga Desa Palu Rejo Barito Selatan Melakukan Demo

Barito Selatan Exposkalteng.com Masyarakat Desa Palu Rejo, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, diduga merasa Terdampak “Blasting” Ledakan lokasi tambang PT Multi Tambangjaya Utama (MUTU) melakukan demo untuk menuntut haknya.

Lantaran hal itu disebabkan masyarakat desa Palu Rejo mengaku merasakan efek getaran yang diduga akibat dampak Blasting ( ledakan lokasi tambang) Oleh PT MUTU tersebut, yang dimana itu menyebabkan rumah-rumah warga setempat diduga mengalami keretakan yang mengakibatkan kerusakan.

Kepala Desa Palu Rejo Misli saat dikonfirmasi melalu Via telpon WhatsApp menjelaskan, bahwa Masyarakat desa Palu Rejo melakukan Demo untuk menuntut haknya, dikarenakan sudah beberapa kali menyampaikan surat keberatan kepada PT MUTU tentang dampak Blasting tersebut diduga menyebabkan keretakan dan kerusakan pada rumah warga setempat, Kamis (02/11/2023).
“Baru-baru ini Masyarakat demo itu karena beberapa kali masyarakat sudah menyampaikan surat keberatan kepada PT MUTU tentang dampak Blasting (Ledakan Lokasi Tambang) yang diduga menyebabkan keretakan dan kerusakan pada rumah warga desa setempat, itu yang membuat masyarakat keberatan, sehingga melakukan demo sekaligus mediasi namun belum juga menemukan titik temu” ucap Misli.

Ia juga mengungkapkan bahwa sudah dua kali masyarakat dan pihak PT MUTU melakukan pertemuan dan didampingi oleh Polres barito Selatan, namun sejauh ini tuntutan masyarakat belum bisa di penuhi oleh pihak PT MUTU, karena dianggap desa Palu Rejo tidak terdampak.

“Untuk hasil pertemuan Pihak PT MUTU menyatakan sesuai kajian mereka secara teknis bahwa desa Palu Rejo tidak terdampak, akan tetapi masyarakat merasa bahwa rumahnya retak-retak karena ada getaran saat peledakan berlangsung pada tanggal 18 dan 19 agustus 2023, sedangkan dirumah saya sendiri juga merasakan dampak getaran tersebut” Jelas Misli.

Lokasi Blasting Tambang PT MUTU’

Sedangkan untuk lokasi Blasting atau tempat proses pembersihan permukaan material dengan menggunakan sistem penyemprotan udara bertekanan tinggi dengan bebrbagai media seperti pasir, air dan lain-lain. oleh PT MUTU itu menurut keterangan dari kepala desa Palu Rejo tempat Blasting PT MUTU tersebut Masuk di wilayah Desa Wayun, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, dimana menurutnya jarak antara desa Palu Rejo dengan desa Wayun itu berdempetan.

“Untuk lokasi tempat tanah yang diledakan oleh PT MUTU masuk wilayah desa Wayun, dan perkiraan jaraknya tempat Blasting tersebut ke desa Palu Rejo sekitar kurang lebih 2 Km, sedangkan untuk Hak Masyarakat yang terdampak teruntuk didesa Wayun itu sudah di penuhi ”Ungkap Misli.

Ia juga mengungkapkan bahwa, selaku pihak aparat Pemerintah Desa secara resmi sudah menyampaikan hal tersebut secara dinas dan tertulis kepada DPRD, DLH, PUPR dan Polres Barito Selatan, untuk segera secepatnya melakukan mediasi guna menyelesaikan masalah masyarakat yang ada di desa Palu Rejo,Namun belum ada respon dan tanggapan.

Aturan Terkait Penggunaan Bahan Peledak Dilokasi Tambang’

Kapolres Barito Selatan AKBP Yusfandi Usman, SIK.MIK melalui Wakapolres Kompol Johari Fitri Casdy, S.I.K saat dikonfirmasi Exposkalteng.com menjelaskan bahwa aturan terkait penggunaan bahan peledak dilokasi tambang itu cukup sangat ketat dan banyak aturanya, salah satunya aturan Perkap No.17 tahun 2017 tentang Perizinan, pengamanan, pengawasan dan pengendalian bahan peledak komersial, Kemudian sesuai keputusan menteri ESDM nomor 1827 K/30/MEM/2018 tentang pedoman pelaksanaan kaidah Teknik Pertambangan, Jumat (03/11/2023).

“Soal PT MUTU sendiri sebagai tambang batu bara sudah memiliki izin lengkap tentang pemilikan, penguasaan dan penyimpanan terkait bahan peledak dan juga izin pembelian dan penggunaanya dan Mixing (izin campur) izinya ada juga dan sesuai surat keputusan Dirjen Mineral Batu bara dan Panas Bumi tentang izin pengangkutan, penyimpanan, penimbunan dan penggunaan bahan peledak diwilayah usaha tambang PT MUTU juga sudah ada ”, Jelas Johari.

Ia menyatakan, Polres Barito selatan sudah melakukan pengawasan, penggunaan bahan peledak di PT MUTU, Hal itu bertujuan supaya bahan peledak tidak di salah gunakan oleh pihak perusahaan atau pihak lain yang tidak berkepentingan.

Polres Barito Selatan melakukan Mediasi’

Polres Barito Selatan Menanggapi keluhan Masyarakat terkait Blasting yang dilakukan oleh PT MUTU, tentunya Polres barito selatan telah melakukan mediasi antara pihak PT MUTU dengan Masyarakat.

“Kami berada di tengah-tengah masyarakat maupun perusahaan,tidak ada kepentingan apapun dari kedua belah pihak, karena Pihak polres tugasnya satu yaitu menjaga Hak kamtibnas, kemudian terkait mediasi kami menyampaikan hal-hal yang sifatnya pertimbangan ataupun saran kepada pihak perusahaan ataupun Masyarakat agar tidak bertentangan dengan melawan hukum, dan kami juga menjelaskan aturan-aturan hukum kepada masyarakat desa Palu Rejo yang seandainya menuntut haknya entah itu ganti rugi ataupun hal-hal lainya yang sifatnya dituntut oleh masyarakat, silahkan menuntut hak, tapi jangan sampai melanggar aturan hukum” tegas Johari.

Aturan Jarak Lokasi Blasting dengan Pemukiman Warga’

Terkait Jarak lokasi Blasting dengan pemukiman warga, Pihak Polres barito selatan juga menjelaskan bahwa itu tentunya sudah ada aturanya, dan aturan tersebut tidak sembarangan dibuat untuk menguntungkan salah satu pihak, tapi itu demi kebaikan untuk semua pihak.

“Aturan jarak lokasi Blasting dengan Pemukiman warga secara khusus mengacu jarak aman 500 meter untuk manusia dan 300 meter untuk unit atau peralatan atau bangunan, itu jarak paling minimal, jadi dengan jarak sekitar 2,5 Km itu sangat terpenuhi untuk jarak aman untuk lokasi Blasting dan untuk acuanya jarak 500 aman untuk manusia dan 300 meter itu untuk unit atau

peralatan itu terdapat dalam peraturan keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 tahun 2018 serta peraturan perundangan yang mengatur tentang tata kelola dan giat usaha pertambangan batu bara yang melarang melakukan kegiatan pertambangan disekitar pemukiman warga batas minimal 500 meter dari pemukiman warga, kalo ada yang dibawah itu silahkan Laporkan” Jelas Johari secara detail.

Johari saat ditanya tentang apa jenis peledak dan komposisinya yang di pakai oleh pihak PT MUTU menyatakan untuk jenis dan komposisinya untuk bahan peledak di PT MUTU bukan kewenanganya untuk menjawab, apapun yang digunakan disitu segala macamnya, itu sebabnya saat mediasi Polres barito Selatan membawa Pihak DLH sebagai pendamping.

“Dan kebetulan untuk mengecek keretakan dan getaran, ini penyampaian dari pihak DLH, bahwa pihak DLH saja tidak memiliki kompetensi untuk itu apalagi pihak kepolisian, tapi tentunya kemarin ada penyampaian dari pihak DLH bahwa memang ada tenaga ahli profesional yang memang ada sekolahnya dan ada sertifikasinya untuk meneliti itu”terangnya.

Hasil Mediasi’

Johari juga menyampaikan bahwa hasil mediasi kemarin itu pihak Perusahaan PT MUTU informasinya akan mendatangkan tenaga ahli profesional tersebut, untuk meneliti efek dari getaran ataupun ledakan yang mengakibatkan rumah warga rusak terkena dampaknya.

“Jadi kami pihak polisi tidak tau soal itu, itu gara-gara ledakan atau bangunanya sudah rapuh kita tidak tau, kami tidak bisa menyimpulkan itu, karena kami memang tidak memiliki kopetensi soal bangunan, dan kemarin dari Pihak PUPR juga menyampaikan bahwa memang ada yang lebih Profesional untuk meneliti itu” jelasnya.
Saat ditanya apakah ada laporan atau aduan tertulis seacara resmi dari pihak masyarakat terkait hal itu, johari menjawab bahwa tidak ada laporan atau aduan apapun dari pihak masyarakat terkait itu, yang ada dari pihak masyarakat meminta pendampingan dari Polres barito selatan.

“Pihak Masyarakat minta tolong kepada kami, mereka ada keluhan dari masyarakat bahwa rumah mereka terkena dampak blasting, tidak ada surat laporan secara resmi, karena hal itu kami perlu pembuktian, harus dibuktikan dulu, kan masyarakat juga tau bahwa itu harus ada pembuktian dulu, bahwa itu benar-benar kena ledakan, kan kasihan masyarakat kalo mereka tiba-tiba dibikinkan laporan polisi, ternyata salah dan itu bukan karena dampak ledakan, dan setelah di teliti oleh tenaga ahli profesional ternyata bukan karena dampak ledakan, kasihan warga kita” Terangnya.

Sedangkan Pihak PT MUTU saat dikonfirmasi melalui WhatsApp Humasnya Pak Rolland mengatakan masih sedang cuti, dan balik ke lokasi tambang sekitar tanggal 25 November 2023, itu saja jawaban singkatnya dan Exposkalteng.com berusaha mendapat jawaban lagi dari WhatsApp Pihak PT MUTU namun belum ada respon lagi.

“Boleh jika mau koordinasi, tapi nanti soalnya saya sedang cuti dan baru kembali ke lokasi nanti sekitar tanggal 25”, Ucap Rolland balas singkat chatting Via WhatsApp ke Exposkalteng.com.

Laporan oleh Asjian dan Suldiansyah; Pelaporan Tambahan oleh Ari Sandiy dan Jumaidi; Penyuntingan oleh Riyon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button