Dua Instansi Pemerintah Kabupaten Barito Selatan mengatakan Ilegal, tidak mengetahui aktivitas Penambangan pasir untuk penimbunan Tersus Batubara PT. TRIOP

Barito Selatan Exposkalteng.com Diduga ada kegiatan Penambangan Pasir Ilegal disungai barito menggunakan Kapal Keruk pasir di Area pembangunan Terminal Khusus (Tersus) Batu bara PT Trie Oetama Persada (TRIOP) di desa Tanjung Jawa, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.

Hasil penambangan pasir tersebut diduga digunakan untuk pembangunan dan penimbunan Terminal khusus batu bara tersebut.

Hal itu mulai dikeluhkan oleh masyarkarat setempat, lantaran diduga menyebabkan dampak longsor dan dampak lingkungan lainya, serta sejumlah warga juga mengaku bahwa tanah milik mereka dilokasi tepat dipinggir sungai barito terkena dampak longsor itu yang diduga
dampak dari aktifitas penambangan pasir tersebut.

Kepala Desa Tanjung Jawa, Supratmo saat dikonfirmasi Exposkalteng.com di kediamanya mengatakan PT TRIOP telah melaporkan keberadaan dan aktifitas pembangunan Tersus secara lisan, namun untuk salinan dokumen legalitas penembangan pasir tidak pernah diberikan kepada pemerintah desa sampai
saat ini, Minggu (12/11/2023).

“Kalau untuk melapor bahwa mereka ada disitu, memang benar tapi untuk legalitas secara dokumennya sering kami minta, tidak pernah diberi sampai saat ini, nah masalah mereka itu sering memberitahu dan beralasan ke kita bahwa mereka sedang pendalaman arus”ucap Supratmo.

Lebih lanjut, Supratmo mengatakan “Kami sempat komplain soal adanya Penambangan Galian Pasir oleh Pihak PT TRIOP, kenapa mereka kok berani berbuat menggali pasir disitu dan ditumpuk dengan alasan seperti itu, kami sempat juga dipanggil oleh pihak kepolisian dimintai keterangan atas pelaporan salah satu LSM
setempat, dan waktu itu Pihak PT TRIOP beralasan memperdalam arus dan mereka mengaku memiliki dokumen izinya” Pengakuan Supratmo.

H.Arsad sebagai Pihak perusahaan PT TRIOP saat dikonfirmasi Via WhatsApp untuk mendapatkan informasi terkait izin penambangan pasir dan izin pekerjaan pengerukan pendalaman sungai serta sumber pasir yang digunakan untuk penimbunan Tersus, membalas dengan singkat dan mengaku bahwa ia hanya seorang Kontraktor pekerjaan stockpile.

“Maaf pak saya perjalanan ke Banjarmasin, saya hanya Kontraktor pekerjaan stockpile” Balas Singkat H. Arsad kepada Media Exposkalteng.com dan saat dikasih beberapa pertanyaan mengenai perihal itu tidak
ada membalas lagi, dan saat dihubungi Via telfon tidak mengangangkat, sehingga Media Exposkalteng.com mengunjungi Kantor PT TRIOP yang beralamat di Jl.Kaladan, Buntok Kota, namun Kantornya Kosong atau tutup, hingga Pihak PT TRIOP tidak ada respon sampai berita ini diterbitkan.

Sedangkan Camat Dusun Selatan Evi Kusumawardhani S. STP, M. IP saat dikonfirmasi Via WhatsApp terkait hal itu menyatakan dengan tegas bahwa untuk perihal usaha penambangan di Dusun Selatan yang persyaratannya lengkap saat ini hanya ada dua, yaitu CV Barito Raya Mineral dan CV Barindo Send.

“Untuk di Dusun Selatan baru ada dua pelaku usaha yang persyaratannya lengkap pertama CV Barito Raya Mineral, Kedua CV Barindo Send.Apabila ada pelaku usaha lain yang menambang tanpa persyaratan yang lengkap maka kegiatan penambangan tersebut adalah Ilegal” Tegas Evi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melalui Kepala Bidang
Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, Mardhoni, S.T. saat dikonfirmasi Via
WhatsApp menyatakan DPMPTSP belum mengetahui keberadaan Penambangan di Desa Tanjung Jawa.

“Sampai saat ini DPMPTSP belum mengetahui keberadaan penambangan mineral bukan logam dan batuan/galian C di Desa Tanjung Jawa, prinsipnya kami PTSP belum mengetahui adanya aktivitas penambangan Galian C untuk penimbunan Tersus Batu bara PT TRIOP” Ucap Mardhoni Via WhatsApp.

Laporan oleh Assjian dan Ari Sandiy; Pelaporan Tambahan oleh Suldiansyah dan Jumaidi;
Penyuntingan oleh Riyon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button