Dua Orang Terduga Pelaku Jambret Jalan Garuda Berhasil Dibekuk
Palangka Raya ExposKalteng.com Akhirnya, pelarian dua orang terduga pelaku jambret berinisial AS (33) dan BS (30) harus terhenti di tangan jajaran Polresta Palangka Raya.
Kedua terduga pelaku diamankan di dua tempat berbeda, yakni terduga pelaku AS diamankan di kediamannya di Jalan Sido Mulyo, Kelurahan Tumbang Tahai, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya.
Sementara terduga pelaku BS diamankan di Jalan Sulawesi, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M. Nababan mengatakan, terduga pelaku melakukan aksinya dengan cara menarik tas milik korban di Jalan Garuda pada Minggu, (13/2/2022) sekitar pukul 20.30 WIB lalu.
“Pada saat kejadian, korban sempat mengejar terduga pelaku hingga ke Jalan Tjilik Riwut. Namun korban sempat terjatuh dari sepeda motornya akibat menabrak sepeda motor lain yang ada di depan korban,” katanya, pada saat menggelar press release, Sabtu (19/2/2022).
Kedua terduga pelaku pada saat diamankan Polresta Palangka Raya.
Dijelaskannya, pada saat melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku AS, yang bersangkutan berusaha melarikan diri dan mencoba untuk membuang barang bukti di sekitar rumah terduga pelaku.
“Jadi terduga pelaku ini membuang tas dan handphone korban di sekitar rumah terduga pelaku. Namun anggota kami berhasil membekuk terduga pelaku beserta barang bukti,” ucapnya.
Kedua terduga pelaku tersebut, lanjut Kompol Ronny M. Nababan mengatakan, merupakan residivis dengan kasus yang berbeda. Terduga AS merupakan residivis pada tahun 2016. Sementara terduga pelaku BS merupakan residivis dengan kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) pada tahun 2018.
“Berdasarkan pengakuan terduga pelaku, aksi penjambretan ini baru pertama kali dilakukan. Namun kita tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, kedua terduga pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 Huruf 4e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(KT/red)