Gubernur Kalteng Hadiri Seminar Nasional Penguatan Transparansi & Akuntabilitas Pengadaan Barang & Jasa

Palangka Raya ExposKalteng.com Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran menghadiri Seminar Nasional Penguatan Transparansi dan Akuntabilitas Pengadaan Barang dan Jasa. Acara berlangsung terpusat di Gedung Mahligai Pancasila Jl. Suprapto, Antasan Besar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Prov. Kalimantan Selatan, Kamis (02/12/2021).

Seminar Nasional ini merupakan rangkaian kegiatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2021 yang bertema “Satu Padu Bangun Budaya Antikorupsi”.

Kegiatan ini diinisiasi oleh KPK bersama Pemerintah Pusat dan Daerah dihadiri secara langsung oleh Wakil Ketua KPK RI Lili Pintauli Siregar, sejumlah Gubernur.

Diantaranya Gubernur Kalimantan Selatan, Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Kalteng, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Jawa Timur dan Gubernur D.l. Yogyakarta serta Bupati/Walikota dan Unsur Forkopimda Prov. Kalimantan Selatan.

Gubernur Kalimantan Selatan H. Sahbirin Noor dalam sambutannya pengadaan barang dan jasa Pemerintah merupakan kegiatan yang cukup besar dalam menggunakan keuangan Negara baik dalam APBN maupun APBD.

Setiap tahun anggaran untuk belanja barang dan jasa mencapai angka triliunan Rupiah. Pengadaan barang dan jasa dibutuhkan dalam penyelenggaraan Pemerintahan dalam pelaksanaan pembangunan.

Seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, sektor kesehatan dan meningkatkan pelayanan serta membangun sektor-sektor lainnya.

H. Sahbirin Noor mengatakan pengadaan barang dan jasa Pemerintah perlu manajemen dan sistem yang baik, kelembagaan yang kuat termasuk peningkatan kompetensi SDM Para Pejabat Fungsional pengadaan barang dan jasa.

Dalam kesempatan tersebut, H. Sahbirin Noor mengucapkan terimkasih kepada LKPP RI dan KPK RI yang secara terus menerus memberikan pembinaan dan pendampingan atas pengadaan barang dan jasa sehingga bisa mencegah terjadinya korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa.

Wakil Ketua KPK RI Lili Pintauli Siregar saat menyampaikan sambutan dan penyampaian materi mengatakan sesuai dengan arah kebijakan Presiden RI,tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

Terbit Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

Stranas PK bertujuan sebagai kolaborasi antar Lembaga dan Instansi untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Stranas PK adalah arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan bagi seluruh Kementerian/Lembaga.

Pemerintah Daerah dan Pemangku kepentingan dan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi khususnya di Indonesia.

Lili Pintauli Siregar menyampaikan ada berbagai titik rawan korupsi yang terjadi di Pemerintah Daerah antara lain dibagian pengaturan jatah pada proyek APBD.

Meminta atau menerima hadiah pada saat proses perencanaan APBD dalam hal uang ketok dalam pembahasan dan pengesahan APBD.

Pokok-pokok pikiran DPRD yang tidak sah, terjadinya mark up dalam pelaksanaan APBD yang kemudian penurunan spesifikasi atau kualitasnya dan juga adanya pemotongan oleh para Bendahara.

Adanya pungli dalam setiap hal perijinan yang berhubungan dengan pelayanan publik dan juga terjadi deal-deal khususnya dalam hal pembahasan juga dalam hal proses rekruitment kemudian promosi, mutasi dan rotasi kepegawaian.

Yang tentu saja tidak sesuai regulasi yang disebut juga jual beli jabatan, pengelolaan dan pendapatan Daerah yang tidak transparan.

“Dalam hal kasus tindak pidana korupsi, yang ditangani KPK mulai Tahun 2004 sampai Juli 2021, berdasarkan modus pengadaan terdapat sebanyak 240 kasus.

Ini bersumber dari pengadaan barang dan jasa,sepanjang Tahun 2020 sampai dengan Maret 2021 ini ada 36 kasus yang terkait infrastruktur”, ucap Lili.

12 Aksi Stranas PK yang disampaikan dalam webinar diantaranya.
Fokus 1 yakni percepatan kepastian perizinan Sumber Daya Alam melalui implementasi kebijakan satu peta (One Map),perbaikan integrasi data ekspor impor pada komoditas pangan dan kesehatan serta pemanfaatan data Beneficial Ownership/ penerima manfaat untuk penanganan perkara, perizinan dan pengadaan barang jasa.

Fokus 2 diantaranya, percepatan integrasi perencanaan dan penganggaran berbasis elektronik, penguatan implementasi pengadaan barang/jasa dan pembayaran berbasis elektronik.
Pembenahan tata kelola penerimaan Negara pada Penerimaan Negara Bukan Pajak dan cukai serta pemanfaatan data NIK yang terintegrasi untuk efektivitas dan efisiensi kebijakan sektoral.

Fokus 3 diantaranya peningkatan layanan dan pemangkasan birokrasi di kawasan pelabuhan, penguatan peran APIP dalam pengawasan program pemerintah.
Percepatan pembangunan SPBE di seluruh Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah, penguatan sistem penanganan perkara tindak pidana yang terintegrasi serta penguatan integritas Aparat Penegak Hukum.

Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran saat ditemui di sela-sela acara mengungkapkan bahwa seminar ini sangat strategis dan penting, karena pengadaan barang dan jasa berpotensi terjadi penyimpangan dan kerawanan.

“Seminar ini lebih kepada pembinaan dalam   upaya pencegahan korupsi.
Penyimpangan bisa saja terjadi disebabkan beberapa hal, baik faktor penyimpangan yang diniatkan, atau SDM yang kurang kompetensi yang bisa menimbulkan kesalahan adminstrasi“ ucap Sugianto.

Gubernur lebih lanjut menekankan pentingnya pondasi akhlak dalam bekerja serta peningkatan kompetensi  SDM “Akhlak dalam melaksanakan  pekerjaan  penting sebagai rambu-rambu supaya tidak menyimpang.

Aturan yang sudah mengatur, disamping itu saya memang fokus terhadap peningkatan SDM, dengan  kemampuan SDM yang handal di bidangnya, akan meminimalisir kesalahan-kesalahan yang bersifat adminstratif” pungkasnya.
(MMC Kalteng/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button