Guru ngaji di Kotim diduga cabuli bocah perempuan
Sampit ExposKalteng.com Seorang pria berusia 35 tahun yang merupakan karyawan sebuah perusahaan perkebunan di Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah yang kesehariannya juga merupakan guru ngaji di lingkungan perusahaan itu, ditangkap polisi karena diduga mencabuli seorang anak perempuan di bawah umur.
“Terduga sudah dititipkan di tahanan Polres Kotawaringin Timur. Untuk penanganannya juga dikoordinasikan dengan unit PPA Polres,” kata Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Sarpani melalui Kapolsek Telawang Ipda Rakhmat Effendi di Sampit, Rabu.
Korban pencabulan ini adalah seorang bocah perempuan berusia 12 tahun. Mereka sudah saling kenal karena sama-sama tinggal di lingkungan perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.
Kasus ini terungkap ketika ibu korban memeriksa telepon seluler sang anak. Ibu korban kaget karena melihat isi pesan singkat yang dikirim pelaku kepada anaknya berisi kalimat tidak pantas dan video porno.
Ibu korban kemudian menanyakan hal itu kepada sang anak. Saat itulah korban mengaku telah dicabuli oleh guru ngaji tersebut.
Tidak terima atas kejadian itu, orangtua korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Telawang. Tidak memerlukan waktu lama, polisi berhasil meringkus guru ngaji yang sehari-hari bertugas sebagai helper bus perusahaan tersebut pada Selasa (1/2).
Hasil pemeriksaan, pelaku diduga sudah tiga kali melakukan tindakan asusila kepada anak di bawah umur tersebut. Tindakan tak senonoh itu dilakukannya di samping toilet masjid dan di rumah pelaku.
Sementara itu korban takut untuk menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarganya. Hal itu pula yang diduga membuat pelaku berani dan mengulangi perbuatannya.
Orangtua korban dan karyawan lainnya tidak menyangka kejadian tersebut. Hal itu lantaran perilaku terduga pelaku selama ini dinilai cukup baik, bahkan di sudah sekitar lima tahun mengajar mengaji untuk anak-anak setempat.
“Saat ini kasus akan terus kami kembangkan dan tidak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya,” demikian Rakhmat Effendi.
(ant/red)