Hasil Musyawarah Adat PT MUTU dinyatakan Melanggar Adat, Akan Dilakukan Ritual Bembeng Pali dengan mengundang Tokoh Dayak Sekalteng

Barito Selatan Exposkalteng.com Dalam Kasus dugaan penyerobotan tanah milik Mantir Adat Dayak yang dilakukan oleh PT Multi TambangJaya Utama (MUTU) belum juga terselesaikan sejauh ini, sehingga keputusan Masyarakat dayak melakukan Musyawarah adat sebagai bentuk upaya terakhir dalam penyelesaian.

Hal itu, ditambah lagi MUTU diduga melakukan pembokaran Pondok milik warga setempat tanpa izin pemiliknya, dan masih banyak pelanggaran-pelanggran MUTU yang lainya, hal tersebut dibahas dalam rapat forum musyawarah adat Sekecamatan Gunung Bintang Awai (GBA), Di Balai Adat Ngebas Baya Desa Bipak Kali Kecamatan GBA, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah,Senin (22/01/2024)

Rapat musyawarah adat tersebut di hadiri oleh Tokoh-Tokoh adat dayak, Damang, Balian Basir (Balian Papat) dan Mantir adat  dayak sekecamatan GBA,Wakil Ketua TBBR Barito Selatan, dan Barito Timur, Kepala Desa Bipak Kali, dan Bintang Ara Serta Kepala Dinas Pemuda Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata Kabupaten Barito Selatan.

Selain membahas pelanggaran-pelanggaran adat dalam rapat forum musyawarah tersebut juga membahas tentang pelestarian adat budaya dayak, buku dayak dan meresmikan simbol khas dayak kearifan lokal untuk dibawa ke Nasional.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pemuda Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata Kabupaten Barito Selatan (Disporaparbud) Manat Simanjuntak Dalam Forum, guna meantipasi agar adat dan budaya Dayak tidak di klaim oleh Asing.

Dan juga Pemahaman dan penjelasan perbedaan dan persamaan adat dan agama kepada masyarakat yang disampaikan oleh Kristy Briantomy, SSTP, Pamong Budaya Ahli Muda dari Dinas Pemuda Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata Kabupaten Barito Selatan.

Hal tersebut untuk menghargai Adat Istiadat Dayak dan tetap menjunjunjung tinggi nilai nilai umat beragama, seperti simbol Negara Indonesia pada Pancasila sila Pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa.

Briantomy juga menjelaskan dalam Forum bahwa Adat Budaya Dayak berasal dari Agama pertama di Kalimantan yaitu Hindu Kaharingan, yang mana itu disebut Adat bagi Masyarakat Dayak Non-kaharingan, dan disebut Ritual Beribadah bagi umat Hindu kaharingan.

Pamong Budaya Ahli Muda Kristy Briantomy, SSTP juga menyampaikan Keprihatianya dengan Umat Beragama Hindu Kaharingan yang mana seharusnya Ritual Ibadah banyak disalah gunakan oleh Pegiat adat untuk kepentingan tertentu.

“Contohnya Wara, yang mana itu adalah Ritual Ibadah umat Beragama Hindu Kaharingan untuk menghormati para leluhurnya yang mana tempat dan waktu sudah ditunjuk dan tentukan oleh Balian Basir selama 3 hari, tapi di perpanjang oleh pegiat adat sampai seminggu, dan itu fakta yang banyak terjadi saat ini” Ucap Briantomy.

“Tolong lah hormati adat istiadat dayak dan tetap junjung tinggi nilai-nilai umat beragama, seperti simbol Negara kita Indonesia yaitu Pancasila, pada sila Pertama” Kata Briantomy dalam Forum.

Acara Musyawarah tersebut dilaksanakan dan berlangsung dari Pukul 10.00 WIB s/d Pukul 16.00 WIB, dan merupakan pertama kalinya dilakukan di Balai Adat Ngebas Baya Desa Bipak Kali.

Kepala Dinas Pemuda Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata Kabupaten Barito Selatan (Disporaparbud) Manat Simanjuntak saat diwawancarai menyatakan “ Dari Dinas Pemuda Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata Kabupaten Barito Selatan menyambut baik Sesi, Diskusi, ataupun dikatakan Musyawarah adat.

“Karena ini, saya acung jempol sama Mantir adat Dayak Bipak Kali Amir Mahmud, karena bisa menginisiasi pertemuan perdana ini, yang saya pahami adalah beliau bukan hanya mengangkat permasalahan pribadi, tetapi menginisiasi perjalanan-perjalanan berikutnya adalah dengan adanya musyawarah adat ini akan menjadi sebuah solusi sebagai penyelesaian dari berbagai permasalahan yang ada di masyarakat” Terang Manat.

Saya yakin dan percaya, Lanjut Manat mengatakan kedepanya, bahwa pertemuan-pertemuan ini akan lebih agregat lagi, lebih berisi lagi, lebih konten lagi, sehingga wilayah kabupaten Barito Selatan boleh bangga dalam masyarakat adat merasa langsung diakui dan juga sangat disegani.

“Tentunya ada beberapa permasalahan yang bisa diselesikan dengan musyawarah adat, seperti itu kira-kira, dan untuk harapanya adalah kita bersinergi dengan stakeholder memikirkan ini supaya menjadi sebuah ada acuan lah ataupun suatu patokan sehingga nanti apapun yang terjadi di masyarakat atau siapaun yang datang di wilayah Barito Selatan harus mematuhi adat istiadat yang ada disini, dan sehingga hal itu nantinya dapat di wariskan ke anak cucu kita kelak” Terang Manat Simanjuntak.

Sementara Pamong Budaya Ahli Muda Dinas Pemuda Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata Kabupaten Barito Selatan, Kristy Briantomy, SSTP menambahkan “ Tadi kan sudah dijelaskan oleh Pak Kadis, mungkin saya meneruskan saja, Intinya itu supaya budaya kita ini tetap bisa dilestarikan hingga di wariskan ke anak cucu, tepat berdampingan dengan perkembangan jaman.

“Yang tentunya pertama kita harus pisahkan dulu antara Ritual Agama Hindu Kaharingan dengan Ritual Adat, Karena apa, jangan sampai dalam kita melestarikan adat budaya kita ini bertentangan dengan Agama atau ajaran Agama yang ada hidup di saudara-saudara kita Hindu Kaharingan” Terang Briantomy.

“Nah kebetulan, Pak amir tadi mengatakan bahwa beliau adalah Kaharingan otomatis berdasarkan dari tinjauan keilmuan saya, yang akan dilakukan hari ini yaitu adanya penggabungan antara ritual agama dan ritual adat, karena dilakukan oleh orang bersuku Dayak yang beragama Kaharingan” Jelas Briantomy sebagai Pamong Budaya Ahli Muda satu-satunya di Barito Selatan.

“Kalau dilakukan oleh Suku dayak yang tidak beragama Kaharingan maka akan menjadi ritual adat saja seperti itu, karena apa, adat budaya kalimantan tengah itu, asal muasalnya merupakan dari agama kaharingan itu sendiri, ajaran-ajaran agama kaharingan, norma-norma yang ada didalam agama Hindu Kaharingan itu sendiri, jadi sehingga harus dipisahkan dulu, jangan sampai kita melestarikan adat budaya ternyata bertabrakan”Lanjut Terangnya.

Mungkin itu yang bisa saya sampikan, Lanjut Briantomy, dan harapan saya juga ini nanti, bisa menjadi perhatian daripada Mantir adat dan Pak Damang untuk bisa lebih mencermati hal-hal ini, sehingga tidak adanya suatu gesekan lah antara keiman dan kenyakinan kawan-kawan Hindu Kaharingan dengan kita yang pegiat budaya untuk melestarikan, Terima Kasih.

Sementara itu hasil dari musyawarah yang disepakati dan ditandatangani oleh para Mantir Adat Sekecamatan Gunung Bintang Awai (GBA) menyatakan bahwa PT MUTU Mutlak melanggar Adat Dayak, dan semua sepakat akan dilakukan Ritual Benteng Pali (Bembeng Pali).

Nama Benteng Pali (Bembeng Pali) Sendiri dikatakan oleh seorang Balian Basir (Pemangku/pemuka Agama Hindu Kaharingan) dan tentunya atas kesepakatan bersama dalam musyawarah adat.

#Berita Acara Hasil Musyawarah Adat

Dalam Hasil Musyawarah Mantir adat sekecamatan Gunung Bintang Awai (GBA) yang tertuang dalam berita acara yang dilakukan di Balai Adat Ngebas Baya Desa Bipak Kali pada Hari Senin (22/01/2024), dan ditanda tangani oleh semua Mantir adat yang hadir, poinya sebagai berikut :
1. Kerusakan lahan bapak Amir Mahmud yang dilakukan oleh PT MUTU tanpa melewati persetujuan yang bersangkutan adalah Mutlak Pelanggaran Adat.
2. Menurut Hukum adat bahwa setiap lahan atau tanah yang sedang bersengketa tidak bisa diganggu atau dikerjakan jika diantara yang bertika melakukan kegiatan di dalam tanah yang bersengketa maka yang menjadi pelanggar adalah orang yang melakukan kegiatan.
3. Jika Pihak pemilikan lahan melakukan perintangan kepada sipelanggar maka sebutan bahasa adatnya adalah Benteng Pali (Bembeng Pali)
4. Ritual yang akan dilakukan dan dilaksanakan apabila dilakukan oleh suku Dayak yang tidak beragama Hindu Kaharingan akan menjadi Ritual Adat. Tapi apabila dilakukan oleh warga Suku Dayak yang beragama Hindu Kaharingan merupakan Ritual Ibadah dan Ritual Adat.
5. Tata cara, Ritual dan Putusan adat dipimpin langsung oleh Mantir Adat dan Balian Basir (Balian Papat) Penghulu Adat Setempat.
6. Ancaman Sanksi Pelanggaran Adat dibebankan (Ditanggung) oleh Si Pelanggar adat.

Sedangkan, Damang Yurdananto Saat diwawancarai oleh Exposkalteng.com terkait Musyawarah adat tersebut mengatakan” Nah artinya Musyawarah ini, seperti yang sudah saya sampaikan tadi, memang kalau musyawarah adat seharusnya tadi kan dibahas kesitu, tapi di dalam musyawarah ini kayaknya judul dengan Reaksi, ini aksi kan reaksi, nah aksinya dulu harus timbul baru ada reaksi.

“Nah ini makanya saya bilang sama pak ketua penyelenggara, ini masalahnya yang di bahas beberapa orang bicara tadi malah lepas dari persoalan pokok, maka saya bilang kedepan kita pastikan dulu status kepemilikan” Kata Damang.

“Nah soal regulasi nanti kita susun bersama-sama kedepan, nah ini kan masalahnya hak milik, beliau ini kayaknya sudah menggarap nah siapa yang menggarap, siapa yang menjual kan belum terbuka, nah ini yang kita cari dulu, Pada prinsipnya Perusahaan itu kan tidak berani dia mengambil kekayaan disitu sementara tidak ada fakta, data dan kekuatan hukumnya sama bunuh diri, bisa ambil galih-galih tanah orang” Jelas Damang.

Dan saya meyakini, Lanjut Damang, ini ada oknum bermain dibelakang, dan ini yang harus kita galih, makanya ini sudah bergulir di kapolsek, tunggulah hasil darisana, kalau memang darisana tidak akan selesai maka kita sama-sama cek lapangan dulu, bagaimana kebenaran fakta dan data yang mereka miliki.

“Dan saran saya, kumpulkan Draft aturan terkait adat, nanti dari beberapa dekte sukunya tadi kumpulkan jadi satu, kalau terkait keluh kesah beliau ini, kan itu hanya satu poin saja, dan saya yakin kalau kita berangkat dari niat kita baik, mau diselesaikan secara baik-baik, banyak jalan, tetapi jika di dalam kita sudah ada niat tidak baik, ada kebohongan, ada sandiwara, hasilnya tidak akan ada” Pungkas Damang.

Sementara itu, Mantir adat Amir Mahmud saat dikonfirmasi terkait Musyawarah adat tersebut menyampaikan “ yang pertama adalah terkait musyawarah adat yang dilaksanakan hari ini, sesuai isi dari undangan tanggal 20 Januari 2024 dan tidak ada yang keluar dari agenda musyawarah adat.

“Kita bersama-sama menjalankan dan mendengarnya sendiri , baik perihal umum atau pribadi, dan kami selaku mantir adat yang hadir disini berterima kasih atas penjabaran tentang adat dan budaya serta saran dan masukanya dari bapak Kadis Disporaparbud Barito Selatan beserta jajaranya” Kata Amir Mahmud.

“Saya pun mengucapkan terima kasih kepada para undangan, Tokoh masyarakat, Tokoh ormas, kepala desayang yang hadir yang telah meluangkan waktu dan memberikan pemikiranya di dalam Musyawarah adat” Tutur Amir.

Dan untuk hasil dari musyawarah adat ini, Kata Amir lebih lanjut, permasalahan Pribadi saya, Para mantir adat sekecamatan Gunung Bintang Awai (GBA) menyatakan bahwa lahan saya yang digarap oleh PT MUTU adalah merupakan pelanggaran adat.

“Pihak Polsek GBA adalah mediator, sekali lagi saya ulangi Pihak polsek GBA adalah mediator, bukan pihak yang dapat memutuskan dan pengambil keputusan permasalahan ini, dan pihak Polsek GBA pun juga menunggu hasil dari kesepatakan mediasi ke 3 , saya pun mengucapkan terima kasih kepada Polsek GBA atas bantuanya selama permasalahan ini bergulir” Ucap Amir Mahmud.

Karena PT MUTU menyatakan saya bukan pemilik Tanah, Jelas Amir Lebih lanjut lagi, bahkan sudah kami hadirkan saksi-saksi dan dokumen  dengan mediasi berulang-ulang kali, untuk tindakan selanjutnya, kami akan melaksanakan sesuai dengan hasil rapat yang telah di sepakati bersama dari musyawarah adat hari ini.

“Dan untuk Ritual ibadah dan ritual adat untuk hari dan tanggalnya masih belum bisa ditentukan pak, karena kami akan berkoordinasi kembali dan berencana akan mengundang seluruh mantir adat, Penghulu adat, tokoh ormas dan tokoh masyarakat Sekalimantan Tengah agar dapat hadir dan melihat secara langsung fakta dilapangan” Terang Amir.

“Supaya tidak dikira nanti ada sandiwara untuk denda-denda adat akan kami laksanakan, dimana bumi dipijak, disitu langit dijunjung tinggi, untuk keluhan masyarakat terkait pribadi/oknum karyawan PT MUTU yang dianggap tidak beradab akan kami pertimbangkan untuk sidang dan denda adatnya, nanti pasti saya informasikan semua ke Media pak dan saya ucapkan terima kasih kepada pihak Media” Pungkas Amir Mahmud.

Laporan oleh Assjian dan Tim Investigasi Expos Kalteng; Penyuntingan oleh Riyon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button