Hutan Adat di Kalteng jangan masuk di APL, kata Teras Narang

Palangka Raya ExposKalteng.com Anggota DPD RI Agustin Teras Narang mengingatkan sekaligus meminta kepada pemerintah, baik pusat maupun provinsi serta kabupaten/kota di Kalimantan Tengah, dalam menetapkan Hutan Adat dilakukan secara cermat, tepat dan tidak berada atau masuk di Areal Penggunaan Lain (APL).

Permintaan itu berkaca dari pengalaman dari penetapan Hutan Adat di Kabupaten Pulang Pisau yang ternyata berada di APL, kata Teras saat menjadi keynote speaker di Sosialisasi Pengakuan dan Penetapan Masyarakat Hukum Adat (MHA)  yang digelar Jangkar Solidaritas Hukum KAIROS dan Magister Hukum Pascasarjana Universitas Palangka Raya di Nanga Bulik, Selasa.

“Jika lokasi Hutan Adat berada di APL, itu sama saja mengurangi atau mempersempit wilayah APL Kalteng, bukannya menambah. Seharusnya, bila ingin membuat Hutan Adat, lokasinya harus berada di Kawasan Hutan, bukan di APL,” beber dia.

Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2015 itu menyebut, sampai sekarang ini kawasan APL di provinsi setempat jauh lebih kecil dibandingkan kawasan hutan. Alhasil, banyak lahan masyarakat dan pemukiman penduduk serta perkantoran, berada di Kawasan Hutan. Alhasil, karena berada di kawasan hutan, masyarakat Kalteng banyak yang tidak bisa dibuat surat kepemilikan lahan maupun rumah, serta lainnya.

“Jadi, saya berharap pemerintah pusat dalam memberikan Hutan Adat kepada masyarakat di Kalteng, tidak lagi berada di kawasan APL, melainkan fokus di Kawasan Hutan. Kawasan hutan di Kalteng sampai sekarang ini masih jauh lebih luas dibandingkan APL,” kata Teras.

Dalam sosialisasi itu, dirinya mengaku pada saat menjabat sebagai Gubernur Kalteng, telah berhasil mendorong lahirnya keberpihakan pada MHA lewat Perda Lembaga Masyarakat Adat serta perda terkait lainnya. Bahkan, Kalteng menjadi pionir dan satu-satunya yang pernah ada di antara provinsi lain di Indonesia.

Dia mengatakan dalam memperkuat wawasan terhadap MHA, para tokoh adat Dayak, baik Damang maupun Mantir, diajak ke Sabah dan Kinibalu untuk belajar tentang masyarakat adat Dayak di Malaysia. Ini rombongan termasuk yang terbesar karena tidak mungkin para damang, mantir, tokoh masyarakat adat berkembang pemahamannya apabila hanya belajar di sekitar Kalteng saja.

“Mereka juga harus punya wawasan lebih luas dari masyarakat Dayak yang ada di negara lain.  Apa yang baik diambil dan kalau itu dianggap kekurangan, maka tentu kita akan perbaiki. Kita juga tidak boleh klaim kita dan kelompok kita yang paling baik,” kata Teras.

Untuk itu, lanjut dia, penting ada keberpihakan dan keberanian dalam memperjuangkan MHA agar diakui, dilindungi, dan diberdayakan. Perlu juga membuat mekanisme identifikasi terhadap etnisitas dari mereka yang mengaku Dayak, agar jelas dan terukur penyebutan MHA dalam konteks masyarakat adat Dayak.

“Ini dulu pernah saya usulkan saat menjabat sebagai Presiden Masyarakat Adat Dayak Nasional,” demikian Teras.
(antara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button