Jajaran Polresta Palangka Raya Mengamankan Seorang Pria Paruh Baya Membawa Dua Paket Sabu

Palangka Raya ExposKalteng.com Diduga menjadi kurir sabu, jajaran Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan seorang pria paruh baya berinisial S (52), Jum’at (4/2/2022) sekitar pukul 20.45 WIB.
Terduga pelaku berhasil diamankan di depan Pos Siskamling, Jalan Mahir Mahar, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya.
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan, terduga pelaku berhasil diamankan ketika melintas di kawasan tersebut. Terbukti dari hasil pemeriksaan badan, pihaknya menemukan dua paket sabu dengan berat kotor 0,51 gram.
“Terduga pelaku kami amankan akibat tertangkap tangan membawa dua paket yang diduga narkotika jenis sabu, dengan indikasi terduga sebagai kurir atau perantara barang tersebut,” katanya, Minggu (6/2/2022).
Selain mengamankan dua paket sabu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa satu buah dompet berisikan uang tunai sebesar Rp 250 ribu, yang diduga merupakan hasil dari penjualan sabu.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya, untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 20 Tahun penjara,” ucapnya.
Lebih lanjut Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan, pihaknya akan berjuang untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Palangka Raya, demi mewujudkan Kalteng yang Bersih dari Narkoba (BERSINAR).
“Mari bersama-sama kita berantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, dengan melaporkan apabila mengetahui maupun melihat terjadinya hal tersebut kepada Polresta Palangka Raya, kami akan selalu siap dan sigap menanggapinya,” pungkasnya.
(KT/red)