Jalan Dan PIT Tambang PT MUTU Diportal Warga Desa Bintang Ara, Diduga Serobot Tanah Milik Warga Setempat, Begini Selengkapnya

Barito Selatan Exposkalteng.com Lagi dan lagi Perusahaan PT Multi Tambangjaya Utama (MUTU) kembali menjadi sorotan publik, kali ini  Jalan dan Pit (PIT KASTURI) Tambang Batubara PT MUTU diportal oleh beberapa warga setempat, di wilayah Mantue, Desa Bintang Ara, Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA), Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, pada hari Rabu, (13/12/2023).

Hal tersebut lantaran diduga PT MUTU melakukan penyerobotan Tanah Milk warga setempat, salah satunya adalah Tanah milik Pak Amir Mahmud, pro dan kontra sampai pemortalan ini diduga bukan kali pertamanya, namun Permasalahan Tanah ini diduga sudah lama dan beberapa tahun silam, namun tidak pernah menemukan titik terang dan tidak pernah ter-ekspos oleh awak media.

Tim Investigasi Exposkalteng.com secara resmi di undang oleh Pak Amir Mahmud dalam liputan Exclusive untuk melakukan cek fakta dan hadir secara langsung ke lapangan.

Setelah Konfirmasi ke beberapa warga setempat yang kebetulan menjadi saksi, yang bernama Pak Sahrani Alias Adang mengatakan”Ya yang melakukan pemortalan adalah bagian dari masyarakat setempat pak.

“Yang memortal ini sebagian dari masyarakat Bintang Ara, sebagian dari masyarakat Bepakali dan atas dasar mereka memortal adalah mempertahankan hak mereka pak, karena mereka ini sudah sering melakukan pemortalan yang berujung mediasi yang tidak ada titik temunya, titik terangnya tidak ada” Ucap Adang.

“Sudah sering pak, dari mediasi di Kapolres, Mediasi di Kecamatan tidak ada penyelesaianya, sehingga terjadi seperti ini, dan solusinya sampai saat ini tidak ada” beber Adang.

Sahrani alias Adang sendiri saat ditanya oleh Media Exposkalteng.com ia mengaku bahwa dirinya seorang saksi, dan lokasi yang ditambang PT MUTU yang diportal oleh warga ini, “memang mereka yang dulunya mengelola”kata Adang.

Akhirnya kembali dilakukan Mediasi antara PT MUTU dengan Pak Amir Mahmud dan warga setempat, yang bertempat di Kantor PT MUTU yang di hadiri oleh pihak Kepolisian Setempat.

Dalam Mediasi tersebut Pak amir Mahmud Dan warga setempat membuktikan secara data serta bukti bahwa klaim mereka memang benar memiliki tanah seluas 18 Hektar, sudah dibebaskan 6 Hektar, dan tersisa 12 Hektar dan ternyata disitu diduga habis tergarap semua oleh PT MUTU.

Peta Lokasi Lahan yang digarap PT MUTU

Dalam Pembuktian Bentuk data milik warga sangat lengkap, meliputi Peta Berkoordinat, berita acara pembebasan dan lain-lain, tentu sangat lengkap.

Dalam mediasi yang cukup lama, Pihak PT MUTU telah meminta pembuktian atas klaim Pak Amir Mahmud dan warga setempat, setelah semua terpenuhi namun Pihak PT MUTU terlihat masih berbelit-belit dalam penjelasan “menurut mereka” tanpa memperlihatkan data yang dimiliki mereka guna untuk melakukan croscek dalam kecocokan antara data warga dan data milik PT MUTU.

Sehingga Kepolisian Setempat yang pada saat itu di Wakili oleh Wakapolsek Gunung Bintang Awai (GBA) IPDA Edisono dalam mediasi mengatakan “Saya sebagai penengah disini perlu di garis bawahi bahwa kita tunggu dari PT MUTU seperti apa, sementara dari pihak warga ini sudah membenarkan, menjelaskan telah mengklaim disitu memiliki lahan, ini secara Global ya, seluas 18 Hektar, sudah dibebaskan 6 Hektar, dan tersisa 12 Hektar dan ternyata disitu diduga habis tergarap semua oleh PT MUTU” Ucap Edisono dalam Mediasi.

Artinya, Kata Edisono Lebih lanjut, PT MUTU pasti ada dasarnya, saya yakin Perusahaan sebesar PT MUTU gak mungkin berani asal menggarap kalau tidak memiliki Dasar, jadi data apalagi yang diperlukan.

Sementara Pihak PT MUTU memberi penjelasan dan mengatakan “ Mungkin cukup pak dari kami, karna ada Insan Pers, maksudnya begini pak, kami bukan su’uzon ya dalam hal ini kan ada pihak kepolisian nanti bisa dirangkum pak ya, apa yang kami sampaikan supaya tidak di inilah pak, itu aja sih pak” Ucapnya dalam Mediasi.

“Ini Masalah Internal Perusahaan yang mana disini  mediasi tidak ada keputusan apapun, dan di rapat ini hanya sementara meidentifikasi atas dasar pengaduan, perlu kami tegaskan hanya itu, kami hari ini hanya identifikasi atas dasar tuntutan Pak amir Mahmud dan Kawan-kawan dan tindakan selanjutnya tindaklanjut akan identifikasi atas dasar data-data, itu aja sih pak” Terang Pihak PT MUTU melalui Donald dalam mediasi.

Dan kami harus meluruskan itu pak, Ucap Donald lebih lanjut, mungkin nanti kami kedepannya akan banyak argumentasi kita pak, karna kita harus pelajari dulu dasar-dasarnya seperti apa.

Sedangkan Pak  Amir Mahmud mengatakan “Pokoknya Perkara Pihak PT MUTU membeli dari siapa-siapa itu urusannya, jangan ditendang urusan itu ke kami, karena kami hanya mempertahankan Hak, kami takutkan nanti kami di jadikan bola panas, urus dengan si ini, si itu, saya tidak mau seperti itu” Katanya.

“Silahkan yang menjual itu tanggung jawab, karna kami tidak pernah mengkalim hak orang lain” Tegas Amir.

Pihak PT MUTU hanya Menjawab “ ya nanti kita ngobrolnya setelah ada hasil overliay pak”katanya.

Dan akhirnya setelah mediasi panjang yang memakan waktu, Pihak PT MUTU meminta waktu kepada Pak Amir Mahmud dan Warga setempat dalam waktu seminggu untuk memberi jawaban terkait permasalahan Tanah tersebut.

Kemudian kedua belah pihak Bersepakat dan membuat berita acara, bahwa Pihak PT MUTU akan memberikan jawaban pada hari Kamis, (21/12/2023), yang akan kembali di gelar pertemuan bertempat di Kantor PT MUTU.

Setelah mediasi selesai Media Exposkalteng.com meminta tanggapan dari Pihak PT MUTU terkait hal tersebut melalui Donald, Namun Pihak PT MUTU mengatakan “Ya pak mohon maaf pak, karena urusannya belum selesai, dan ini juga baru tahap awal.“Belum bisa ngasih pernyataan apa-apa, itu saja dan mohon maaf ya”Ucap Donald.

Laporan oleh Assjian dan Tim Redaksi; laporan Tambahan oleh Ariy Sandiy Bersama Tim Ahli Pemetaan; Penyuntingan oleh Riyon dan diamati oleh Tim Penasehat Hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button