Kadisbun membuka Rapat Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Kalteng
Palangka Raya,ExposKalteng.com-Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan kembali menggelar Rapat Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun Kalteng untuk periode II bulan Oktober 2024, bertempat di Aula Dinas Perkebunan Kalteng, Selasa (5/11/2024).
Rapat tersebut dibuka secara langsung oleh Kepala Dinas Perkebunan Prov. Kalteng H. Rizky R. Badjuri, dalam sambutan singkatnya mengatakan rapat ini telah dilaksanakan secara rutin dalam satu bulan, dimaksudkan untuk mendapatkan harga yang wajar bagi pekebun mitra, “walaupun variasi harga masih terjadi pada tingkat pekebun tidak bisa kita kendalikan, namun setidaknya ada standar/patokan harga yang dibayarkan oleh PKS kepada pekebun mitranya,” katanya.
“Oleh sebab itu, perlu adanya kontrol yang harus kita lakukan terhadap perbedaan harga di lapangan, dan mudah-mudahan melalui kegiatan ini menjadi kendali kita semua untuk harga TBS di Kalimantan Tengah,” tambahnya.
Selanjutnya, hasil olah data yang telah dikirim oleh perusahaan penyuplai data sesuai realisasi kontrak penjualan CPO dan PK, maka ditetapkan harga TBS pada periode II bulan Oktober 2024 adalah sebagai berikut, harga minyak sawit (CPO) Kalteng berada di angka Rp13.881,71,- kembali naik sebesar Rp230,87,- dari periode sebelumnya, demikian pula halnya dengan harga inti sawit (PK/palm kernel) alami kenaikan sebesar Rp175,54,- sehingga berada di angka Rp9.560,33,- (per Kg + PPN), dengan indeks K 90,29.
Berdasarkan hasil perhitungan yang telah dilakukan tim Pokja Penetapan Harga TBS, maka harga TBS kelapa sawit produksi pekebun mitra untuk periode II bulan Oktober 2024 tampak mengalami kenaikan dari periode sebelumnya, pada semua umur tanaman yaitu sebagai berikut: pada umur tanaman 3 (tiga) tahun Rp2.333,54,- umur 4 (empat) tahun Rp2.548,13,- umur 5 (lima) tahun Rp2.753,34,- dan umur 6 (enam) tahun Rp2.833,50,-. Selanjutnya, pada umur 7 (tujuh) tahun Rp2.889,84,- umur 8 (delapan) tahun Rp3.018,32,- untuk umur 9 (sembilan) tahun Rp3.098,09,- dan pada umur 10 – 20 tahun Rp3.191,44,-.
Hasil rapat perhitungan harga pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Petani ini, diharapkan menjadi harga yang wajar dibayarkan kepada pekebun mitra, dan berlaku untuk pembayaran per tanggal 16 s.d 31 Oktober 2024.
Berikutnya, usai dilaksanakannya perhitungan harga TBS, dilanjutkan dengan Sosialisasi Kajian Analisa Potensi Rendemen CPO dan Inti di Kalimantan Tengah yang disampaikan oleh narasumber Nasrul Abdi Hasibuan dari Pusat Penelitian Kelapa Sawit Medan.
Tampak hadir pada kegiatan ini, Tim Kajian dari Pusat Penelitian Kelapa Sawit Medan, Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Achmad Sugianor, GAPKI Kalteng, Tim Pokja Penetapan Harga TBS, perusahaan mitra, Forum Petani Sawit, petani mitra dan perwakilan Koperasi, serta dinas yang membidangi perkebunan kabupaten/kota se Kalteng.
(red/mmc)