Kajari Dan PDAM Pulpis Teken Nota Kesepahaman
Pulang Pisau ExposKalteng.com Kejaksaan Negeri Pulang Pisau menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Pulang Pisau tentang penanganan masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
MoU itu ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Priyambudi dan Direktur PDAM Kabupaten Pulang Pisau, Sis Hernawana di Kantor PDAM setempat, Selasa 8 Februari 2022.
MoU ini dalam rangka kerja sama penyelesaian permasalahan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang meliputi Bantuan Hukum berupa bantuan hukum litigasi dan non-litigasi. Pertimbangan Hukum berupa Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO), Pendampingan Hukum (Legal Assistance/LA) dan Audit Hukum (Legal Audit), dan Tindakan Hukum Lain dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan atau kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah. MoU ini berlaku untuk jangka waktu dua tahun.
Dalam sambutannya, Sis Hernawa mengaku antusias dengan adanya MoU dengan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau. “Kami mohon arahan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dalam penanganan masalah hukum terutama terkait pengadaan barang dan penunggakan rekening,” ucap Sis.
Dijelaskan Sis, permasalahan pengadaan barang terutama bahan kimia dan instalasi sering menjadi permasalahan, karena harus menunggu penyertaan modal untuk dapat membayarnya kepada supplier. Demikian dikarenakan kondisi keuangan yang sulit dihadapi perusahaan. Sementara untuk penagihan tunggakan pelanggan, pihaknya dapat mengatasinya secara humanis dan kekeluargaan.
“Namun apabila tidak dapat diselesaikan dengan cara-cara tersebut, maka kami mohon bantuan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau melalui Jaksa Pengacara Negaranya,” harapnya.
Sementara itu Kepala Kejari Pulang Pisau Priyambudi mengaku bangga dapat mengadakan MoU dengan PDAM Kabupaten Pulang Pisau. Berdasarkan tugas dan fungsinya, Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara dapat mewakili pemerintah atau negara baik di dalam maupun luar pengadilan.
Lanjutnya, bahwa layanan yang dapat diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara kepada PDAM diantaranya Bantuan Hukum, Pendampingan Hukum (Legal Assistance), Pendapat Hukum (Legal Opinion), dan tindakan hukum lainnya. Semua layanan tersebut dapat diberikan apabila ada permohonan dari PDAM Kabupaten Pulang Pisau.
“Selain itu Tim Percepatan dan Pengembangan PDAM Kabupaen Pulang Pisau juga dapat terbantu dengan keberadaan MoU ini terutama dalam hal pendampingan hukum untuk support dan back up setiap langkah-langkah yang dilakukan untuk perusahaan. Tidak hanya dalam hal pengadaan dan penagihan, PDAM Kabupaten Pulang Pisau juga dapat meminta bantuan Jaksa Pengacara Negara apapun lingkupnya di bidang perdata dan tata usaha negara,” kata Priyambudi.
Priyambudi berharap kehadiran Kejaksaan Negeri Pulang Pisau melalui Jaksa Pengacara Negaranya dapat bermanfaat terhadap masalah yang dihadapi PDAM. Serta, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dapat memperhatikan kondisi PDAM di daerah itu.
(MK/red)p