Kakanwil Bantah Tudingan Menag Yaqut Bandingkan Azan Dengan Suara Anjing

Palangka Raya ExposKalteng.com Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah H. Noor Fahmi ikut mengklarifikasi tuduhan sebagian masyarakat yang menganggap pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai bentuk penistaan agama.
“Ada kekeliruan penafsiran makna ucapan Menag dalam berbagai pemberitaan media massa. Hal itu pula yang kemudian memicu kegaduhan di tengah masyarakat,” terang Kakanwil H. Noor Fahmi di Palangka Raya, Jum’at(25/2/2022).
Dikatakan, pemberitaan Menag yang membandingkan suara azan dan gongongan anjing itu tidak tepat.
“Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing, tetapi Menag mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” kata Kakanwil.
Pro kontra itu bermula ketika Menag Yaqut menjelaskan Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala kepada wartawan dalam kunjungan ke Pekanbaru pada Rabu, 23 Februari 2022 lalu.
Dalam penjelasan itu Gus Menteri tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, hanya memberi contoh sederhana, makanya Gus Yaqut menyebut kata ‘misal’, yaitu misalkan umat Muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara anjing.
Menurut Kakanwil, Pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musala itu bukan untuk melarang azan dengan pengeras suara, namun sebagai pedoman bersama agar kehidupan harmonis umat beragama ditengah masyarakat yang plural tetap terawat dengan baik.
Menyingkapi beragam reaksi dan tanggapan masyarakat terhadap pernyataan Menag Yaqut Qoumas, Kakanwil H. Noor Fahmi mengimbau kepada penyuluh agama Islam PNS dan Non PNS di Provinsi Kalimantan Tengah untuk: (1) Memberikan klarifikasi dan pencerahan kepada masyarakat terkait pernyataan Menag, (2) Memberikan klarifikasi dan pencerahan kepada masyarakat bahwa pernyataan Menag tidak bermuatan penistaan, (3) Memberikan edukasi kepada masyarakat terhadap SE Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, (4) Memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan aksi apapun terkait pernyataan Menag terlebih dalam situasi pembatasan kegiatan masyarakat di masa pandemi Covid-19.
Imbauan tersebut tertuang dalam surat edaran Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Kalteng dengan Nomor: B 2019 /Kw.15.1/1-e/HM.00/02/2022 Tanggal 25 Februari 2022 yang ditujukan kepada penyuluh agama islam PNS dan Non PNS melalui Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota se Provinsi Kalimantan tengah.
Saya meminta kepada Penyuluh Agama Islam PNS dan Non PNS untuk memberikan klarifikasi dan pencerahan kepada masyarakat terkait pernyataan Menteri Agama tentang pedoman penggunaan penegrasa suara di masjid dan musala dan menghimbau untuk tidak melakukan aksi apapun terkait polemik tersebut,” pungkasnya.
(Mulyadi)