Kakanwil : Pedoman Pengeras Suara Masjid Bukan Batasi Syiar Islam

Palangka Raya ExposKalteng.com Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah H. Noor Fahmi mengatakan, Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola bukan untuk membatasi syiar Islam.

“Aturan ini sama sekali bukan membatasi syiar Islam, tetapi justru menciptakan suasana yang harmonis, aman, nyaman dan kondusif di masyarakat,” ujar Kakawil saat memberikan sambutan dalam silaturahmi keluarga besar bidang PHU di Asrama Haji Al Mabrur Palangka Raya,Rabu (23/2/2022).

H. Noor Fahmi  menjelaskan, pengeras suara masjid bukan hanya satu-satunya sarana syiar Islam. Sebab kemajuan teknologi informasi sekarang ini harus dimaksimalkan sebaik-baiknya. Maka syiar Islam bisa disampaikan melalui media sosial dan lainnya.

“Kalau ada tanggapan masyarakat yang negatif terhadap SE nomor 05 ini,kita klarifikasi,kita sebagai orang Kemenag harus mengamankan kebijakan pusat,” ujar Kakanwil.

Kakawil meminta kepada aparatur sipil negara lingkup Kanwil Kemenag Prov. Kalteng untuk membaca,memahami dan  mempelajari surat edaran Menteri Agama nomor 5 tahun 2022 tersebut.

“Manakala ada pertanyaan sekitar surat edaran ini,kita mudah menjelaskannya,”ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola. Surat edaran yang terbit 18 Februari 2022 ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/ kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI), Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/ Pengurus Masjid dan Mushola di seluruh Indonesia. Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/ Walikota di seluruh Indonesia.
(Mulyadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button