Kapal Wisata Susur Sungai Sampit Gratis Dua Hari…

SAMPIT ExposKalteng.com Antusiasme masyarakat dalam mengikuti wisata susur sungai menggunakan kapal wisata milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kotawaringin Timur (Kotim) yang dikelola oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) ternyata cukup banyak.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) melalui Kepala Bidang Kesenian Tradisi Budaya dan Warisan mengatakan jumlah warga yang mendaftar untuk mengikuti susur sungai yang digelar pada momen hari jadi Kotim ke 69 itu lebih dari 200 orang.

“Namun karena sekarang setiap kegiatan harus menerapkan protokol kesehatan jadi kami batasi yaitu 50 orang satu kali trip,” katanya, Sabtu 8 Januari 2022. Selain Prokes, pihaknya juga mempertimbangkan keselamatan para penumpang dengan menyesuaikan kapasitas kapal. Pasalnya jika tidak dibatasi maka warga akan berebut untuk dapat ikut.

Hal ini dapat membuat over pada muatan kapal dikhawatirkan dapat membuat kapal karam. Kegiatan itu digelar selama dua hari. Dimana dalam sehari ada dua trip pada pukul 09.00 pagi -11. 00 siang dan pukul 15.00-17.00 sore, dengan rute diawali dari Pelabuhan Habaring Hurung menuju hulu yaitu Pertamina Baamang, kemudian balik dan lanjut ke wilayah Ketapang.

Kegiatan susur sungai gratis ini sengaja digelar selain sesuai keputusan Bupati Kotim juga untuk menggeliatkan pariwisata Kotim yang beberapa tahun ini terpuruk akibat pandemi Covid-19.

“Sesuai dengan SK Bupati Kotim, dalam rangka HUT Kotim ke 69 Dinas Kebudayaan dan Pariwisata itu masuk dalam seksi kesenian dan hiburan tradisional. Oleh sebab itu kami menampilkan konsep hiburan kepada masyarakat yang selama ini menginginkan susur sungai menggunakan kapal wisata kami. Itulah kami mencoba menggelar susur sungai gratis di momen ini,” jelasnya.

Dirinya berharap kedepan minat masyarakat untuk berwisata lebih tinggi. Karena dengan begitu dapat meningkatkan kembali perekonomian Kotim. “Masyarakat bisa menikmati susur sungai dengan kapal ini tidak harus ada momen tertentu. Namun ada retribusi yang dibayarkan sebesar Rp 700 ribu sampai Rp 1 juta. Ini sudah diatur dalam Perda,” tutupnya.
(MK/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button