Kapolres,Polres Kapuas tangkap DPO pengedar sabu asal Kalsel

Palangka Raya ExposKalteng.com Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas, Kalimantan Tengah berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku pengedar narkotika jenis sabu berinisial AN warga asal Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

“Pelaku ini merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kami, yang sering kali melakukan peredaran narkoba di wilayah pertambangan di Desa Murui Raya, Kecamatan Mantangai,” kata Kapolres Kapuas, AKBP Kurniawan Hartono, di Kuala Kapuas, Sabtu.

Sebelumnya polisi berhasil menangkap anak buahnya berinisial AN beserta barang bukti sabu dan sejumlah senjata api rakitan dan baju anti peluru buatannya di daerah setempat, dan pelaku AN berhasil kabur dari tangkapan Kepolisian.

Untuk pelaku AN sendiri, anggota Polres Kapuas berhasil meringkusnya di sebuah warung perkampungan Tanjung Harapan, Desa Murui Raya, Kecamatan Mantangai dengan barang bukti yang ditemukan enam paket besar narkotika jenis sabu dengan berat bruto 605 gram, sebelas paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto 52 gram dan dua pembungkus narkotika jenis sabu yang terbuat dari kertas karton dilapisi lakban warna hitam.

Selain barang bukti sabu, anggota Satres Narkoba Polres Kapuas juga berhasil menemukan senjata api rakitan jenis revolver dibadannya beserta enam butir amunisi tajam yang siap digunakan.

Kemudian dilakukan penggeledahan di pondok yang ditempati AN, juga ditemukan lagi dua pucuk senpi rakitan jenis dum-duman senjata api rakitan.

Selanjutnya, satu buah tas kulit berwarna hitam, satu buah timbangan digital warna silver, satu buah dompet kulit warna coklat, dan uang tunai sebesar Rp7 juta yang diduga dari hasil penjualan barang haram tersebut.

“Saat dilakukan upaya penangkapan saat itu, saudara AN melakukan upaya perlawanan yang membahayakan keselamatan jiwa anggota, sehingga anggota melakukan tindakan tegas yang terukur untuk melumpuhkan saudara AN ini,” katanya.

Setelah berhasil diamankan petugas, pelaku dan sejumlah barang bukti dimiliki, langsung dibawa ke Mapolres Kapuas, untuk diproses lebih lanjut.

“Ancaman hukuman yang diberikan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara dua puluh tahun paling lama dan paling singkat enam tahun penjara,” ujar Kurniawan Hartono.
(ant/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button