Kemenkumham permudah pendaftaran Haki melalui Klinik Bergerak
Palangka Raya ExposKalteng.com Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mempermudah masyarakat, dalam mendaftarkan hak kekayaan intelektual melalui program “Mobile Intellectual Property Clinic” atau Klinik KI Bergerak.
“Melalui program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) tersebut, diharapkan minat pemohon pendaftaran kekayaan intelektual meningkat,” kata Kakanwil Kemenkumham Kalteng Ilham Djaya di Palangka Raya, Kamis.
Dia mengatakan, pelaksanaan pendaftaran KI melalui sistem “mobile” tersebut harus didukung dengan edukasi yang tepat dan menyeluruh. Seperti kepada masyarakat umum, pelaku usaha dan mahasiswa serta pihak lain di wilayah Kalimantan Tengah.
Pernyataan itu diungkapkan dia, terkait pelaksanaan sosialisasi teknis pelaksanaan program unggulan “Mobile Intellectual Property Clinic” yang dilaksanakan secara virtual oleh Ditjen KI.
Pada kegiatan itu, Ilham Djaya turut didampingi Plt Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM M Ikmal Idrus dan Kasubbid Kekayaan Intelektual Vasco Fernando serta Staf Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham setempat.
Sementara itu, Plt Dirjen KI, Kemenkumham Razilu mengatakan, melalui program unggulan DJKI tahun 2022, diharapkan mampu mewujudkan layanan KI yang bermanfaat bagi masyarakat maupun upaya pemulihan ekonomi nasional.
Dia mengatakan, pembangunan Klinik KI Bergerak merupakan bentuk percepatan peningkatan kuantitas dan kualitas kekayaan intelektual. Memanfaatkan perkembangan teknologi informasi, layanan akan menjangkau berbagai wilayah di Indonesia.
“Klinik KI Bergerak merupakan program untuk menginisiasi terwujudnya layanan-layanan KI oleh para stakeholder KI di wilayah. Melalui kolaborasi baik dengan berbagai stakeholder, layanan ini akan menjangkau masyarakat banyak dalam layanan KI,” katanya.
Razilu juga meminta Kanwil berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan berbagai pihak lain terkait pelaksanaan layanan Klinik KI Bergerak di antara bulan Maret-September 2022.
(ant/red)