Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng,Penuntutan dua perkara pidana di Kalteng dihentikan Kejagung

Palangka Raya ExposKalteng.com Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Fadil Zumhana, telah menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) dua perkara tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Kalimantan Tengah (Kalteng).

“Perkara pidana tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri Barito Timur dan Kejaksaan Negeri Murung Raya dengan tersangka berinisial K dan A,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Pathor Rahman diwakili Kasi Penkum Dodik Mahendra di Palangka Raya, Selasa.

Dodik menjelaskan tersangka K disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) Ke 1e KUHP akibat melakukan tindak pidana pengancaman dengan senjata tajam terhadap korban S karyawan PT. SLS Barito Timur, Rabu (14/9/2022) sekitar jam 23.00 WIB.

Tersangka K yang sedang mabuk mendatangi korban S dengan penuh kesal/marah, karena sebelumnya pernah mengirimkan surat lamaran pekerjaan dirinya kepada PT. SLS namun tidak pernah ada tanggapan balasan atau panggilan.

“Tersangka kedua berinisial A disangka melakukan tindak pidana Perlindungan Anak. Tersangka diduga memukul kepala anak korban dengan botol kaca bekas minuman merk OT,” ucap pejabat kejaksaan berpangkat dua melati di pundaknya.

Perbuatan tersangka A melanggar Pasal 80 ayat (2) Subs Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap kedua perkara diberikan dengan beberapa pertimbangan, antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana,” terang dia.

Pertimbangan lainnya, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun, barang bukti atau kerugian perkara tidak lebih dari Rp2,5 juta dan telah tercapai perdamaian antara tersangka dan korban.

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi serta tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

JAM Pidum Fadil Zumhana menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur dan Murung Raya dan jajaran serta jaksa fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif adalah salah satu upaya kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung,” demikian Dodik Mahendra.

Ekspos persetujuan penghentian tersebut dilaksanakan secara virtual pada Kamis (26/1). Selain diikuti oleh JAM Pidum Fadil Zumhana, hadir juga Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada JAM Pidum, Agnes Triyanti, Kepala dan Wakil Kejaksaan Tinggi Kalteng Pathor Rahman dan Budi Hartawan Panjaitan, Aspidum, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur dan Murung Raya serta jajaran.
(ant/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button