Kepala Kejari Barito Timur,Mitigasi risiko hukum Dinas PUPR Perkim Bartim minta pendampingan Jaksa

Tamiang Layang ExposKalteng.com Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Permukiman (PUPR Perkim) Barito Timur, Kalimantan Tengah kembali mengajukan permohonan pendampingan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Setempat, guna mitigasi risiko hukum.

Kepala Kejari Barito Timur Daniel Panannangan di Tamiang Layang, Selasa, mengatakan PUPR Perkim juga minta didampingi terkait tata kelola pemerintahan, penyelamatan keuangan atau kekayaan negara, pemulihan keuangan atau kekayaan negara, pembentukan peraturan, keputusan tata usaha negara, dan atau tindakan pemerintahan.

“Adapun tujuan pendampingan dilakukan, agar pembangunan di Barito Timur dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga iklim investasi dan perekonomian dapat tumbuh dan berkembang dengan baik,” tambahnya.

Dikatakan, Kejari Bartim saat ini menggelar ekspose pendampingan paket pekerjaan pada Dinas PUPR Perkim pada Bidang Sumber Daya Air dan Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

“Ada beberapa kegiatan yang akan dilaksanakan pada 2023 ini baik dananya yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dari APBD Barito Timur 2023,” ungkap Daniel.

Pekerjaan yang dananya bersumber dari DAK pada Bidang SDA diantaranya galian saluran primer, rehabilitasi saluran primer dan pembangunan saluran air. Ada juga rehabilitasi saluran primer di Kecamatan Awang dan Desa Jaar Kecamatan Dusun Timur. Sedangkan dari APBD Barito Timur2023 yaitu pembuatan bronjong di Desa Ketab, Kupang Bersih, Pinang Tunggal dan Desa Tuyau Kecamatan Pematang Karau.

“Pekerjaan ini sangat penting dilaksanakan mengingat akhir-akhir ini curah hujan sangat tinggi, sehingga di beberapa wilayah di Kecamatan Pematang Karau mengalami banjir dan ait menggerus jalan di beberapa lokasi sehingga harus dibuatkan bronjong secepatnya, kalau tidak jalan akan terbawa arus air,” kata Daniel lagi.

Sedangkan untuk bidang Perkim ada tiga kegiatan yang diminta pendampingan, yaitu peningkatan Jalan Lingkungan Perumahan Pondok Karet RT 9 Tamiang Layang Kecamatan Dusun Timur, peningkatan Jalan Talohen menuju saluran irigasi Kecamatan Dusun Tengah dan peningkatan Jalan Veteran Kelurahan Ampah Kecamatan Dusun Tengah.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Perkim Yumail J Paladuk melalui Kabid Perkim Supian Effendi, menyampaikan, pendampingan dari pihak kejaksaan sangat diharapkan agar mitigasi risiko hukum pekerjaan tersebut.

“Jadi pendampingan ini bukan saja saat pelaksanaan pekerjaan tapi juga sejak awal akan memulai pekerjaan,” singkat Supian.
(ant/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button