Ketua Komisi C DPRD Palangka Raya, M Hasan Busyairi Diperlukan Penyesuaian Kebijakan BPJS Jadi Syarat Administrasi

Palangka Raya ExposKalteng.com Wacana pemerintah yang mewajibkan beberapa layanan publik menyertakan fotokopi kartu peserta BPJS Kesehatan mendapat perhatian dari kalangan DPRD Kota Palangka Raya. Beberapa layanan publik yang dimaksud antara lain pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK, SKCK, melaksanakan ibadah haji atau umrah serta jual beli tanah dan rumah.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, M Hasan Busyairi mengatakan, perlu ada penyesuaian serta proses manakala pemerintah memberlakukan syarat kepesertaan BPJS kesehatan dalam beberapa layanan publik.

“Contohnya untuk syarat jual beli tanah atau pendaftaran peralihan hak atas tanah dan rumah, yang direncanakan mulai berlaku pada 1 Maret 2022 ini, maka harus ada penyesuaian dan proses lebih dahulu,” ungkapnya, Kamis 3 Maret 2022.

Menurutnya, tidak sedikit warga yang hingga saat ini belum menjadi peserta BPJS Kesehatan. Kalaupun sudah pernah, banyak yang terkendala dalam membayar iuran BPJS-nya.

“Nah, ini tentu menjadi kendala bagi warga, manakala syarat kartu BPJS kesehatan menjadi wajib alias mandatory dalam segala layanan publik,” tukasnya.

Dikatakan Hasan, kalaupun nanti instruksi pemerintah pusat tentang syarat kepesertaan BPJS kesehatan dalam beberapa layanan publik diberlakukan, maka pemerintah daerah tetap harus menindaklanjutinya. Hasan menilai ke depan, dengan adanya kendala tersebut maka implementasinya pasti mengalami kendala, harus ada penyesuaian dan proses perlu dilakukan.

“Kalau instruksi pemerintah langsung diterapkan, sudah pasti tidak maksimal. Contohnya, bagi warga yang ingin melakukan jual beli tanah dan rumah, akan kesulitan manakala tidak memiliki kartu keanggotaan BPJS,” tambahnya lagi.

Hasan menambahkan, selain perlu penyesuaian dan proses, perlu sosialisasi dan edukasi yang menyeluruh dalam menerapkan aturan baru tersebut.

“Bisa saja pada saatnya kami dari DPRD melakukan RDP dengan mitra kerja masing-masing, terkait penerapan aturan ini,” pungkasnya.
(MK/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button