Ketua Pengadilan Agama Kelas II Kasongan, Awal 2023 permohonan dispensasi pernikahan dini di Katingan tinggi

Kasongan ExposKalteng.com Ketua Pengadilan Agama Kelas II Kasongan, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, Norhadi melalui pejabat Panitera, Muhamad Aini mengatakan pernikahan di bawah umur atau usia dini pada 2023 ini berpotensi meningkat, tergambar dari tingginya permohonan dispensasi nikah.

Dari 11 permohonan dispensasi pada 2022, yang dikabulkan lima, ditolak tiga dan tidak diterima dua serta digugurkan satu permohonan, kata Muhammad Aini di Kasongan, Jumat.

“Kami perkirakan 2023 ini akan meningkat jumlahnya karena sampai pekan kedua Februari 2023 ini saja, kami telah menerima enam permohonan dispensasi dan enam permohonan konsultasi mengenai prosedur dan persyaratan dispensasi pernikahan usia dini,” katanya.

Dia menjelaskan, Pengadilan Agama Kasongan cukup dilematis dalam mengeluarkan izin pernikahan usia dini. Di satu sisi pemerintah melarang pernikahan usia dini, ditegaskan dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 bahwa usia minimal pernikahan baik laki-laki ataupun perempuan sama-sama minimal berumur 19 tahun.

Di sisi lain, para orangtua yang akan menikahkan anaknya di bawah umur menuntut permohonannya dikabulkan dengan alasan takut dosa dan si anak akan terjerumus dalam pergaulan bebas. Terkadang bila tidak dikabulkan, mereka mengambil jalan pintas dengan menikahkan anaknya dengan jalan lain yaitu menikah di bawah tangan alias kawin siri.

“Pengadilan agama tidak begitu saja memberikan izin untuk menikah bagi yang belum cukup umur, banyak pertimbangan. Bahkan ada juga yang ditolak jika tidak bisa meyakinkan hakim yang memeriksa permohonan dispensasi nikah,” ucapnya.

Lebih lanjut dia menyampaikan, saat ini persyaratan pengajuan permohonan dispensasi pernikahan usia dini makin diperketat.

Pemohon wajib memenuhi bermacam persyaratan diantaranya adanya surat penolakan menikah usia dini dari Kantor Urusan Agama (KUA) dan surat keterangan pemeriksaan kesehatan dan konseling dampak pernikahan dini bagi kesehatan dari rumah sakit atau puskesmas.

Kemudian kepada para orangtua diberi pencerahan, masukan dan saran mengenai dampak negatif dari pernikahan usia dini seperti terhentinya pendidikan anak, psikologis anak belum matang, emosinya labil sehingga menyebabkan kekerasan dalam rumah tangga, berisiko tinggi dan organ reproduksi belum siap serta tingginya angka perceraian.

“Jika pada akhirnya pemohon/orang tua membatalkan rencana pernikahan usia dini putra-putrinya, itu menjadi kebanggaan kami yang luar biasa,” ucapnya dengan mimik wajah senang.

Ketika akhirnya izin dispensasi nikah dikabulkan, para pemohon/orang tua diberikan pandangan agar membimbing keluarga putra-putrinya tapi bukan berarti ikut campur dalam rumah tangga si anak. Hal itu dikarenakan pernikahan usia dini tidak mempunyai persiapan bekal dan pengetahuan dalam membina rumah tangga.

Dia membeberkan, Pengadilan Agama Kasongan telah mengadakan perjanjian kerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Katingan berkaitan dengan dispensasi pernikahan usia dini. Hal itu dimaksudkan sebagai upaya penanggulangan dan pencegahan stunting dan risiko gangguan kehamilan yang mengakibatkan bayi bisa cacat.

Menurutnya, upaya pencegahan  pernikahan usia dini tidak bisa dilakukan oleh pengadilan agama saja tetapi semua pihak harus terlibat melakukan kerja-kerja nyata agar generasi muda tidak terjerembab dalam praktik pernikahan usia dini.

Para tokoh masyarakat, tokoh agama atau guru agama perlu dibangun kesadarannya agar tidak mudah memfasilitasi pernikahan secara agama atau kawin siri bagi pasangan di bawah umur.

“Diharapkan orang tua dapat mengawasi secara bijaksana pergaulan sosial anak-anaknya. Ceritakan akibat dan dampak negatif pergaulan bebas dan pernikahan usia dini kepada anak-anak,” demikian Muhamad Aini.
(ant/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button