Komisi Pemberantasan Korupsi sebut kepala desa dominasi kasus korupsi keuangan desa
Sampit ExposKalteng.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia gencar melakukan upaya upaya pencegahan korupsi di desa karena kasusnya cukup tinggi dengan sebagian besar pelakunya adalah kepala desa.
“Dari 851 kasu dengan tersangka atau yang terlibat adalah 973 orang, sekitar 50 persen diantaranya adalah kepala desa. Kemudian bendahara atau yang mengurus keuangan desa. Kemudian yang ketiga adalah dari sekretaris desa,” kata Satgas Desa Antikorupsi Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Ariz Dedy Arham saat penilaian Desa Antikorupsi di Bagendang Hilir, Rabu.
Ariz mengatakan, sejak 2014 hingga 2022 pemerintah sudah menggelontorkan anggaran sangat besar untuk percepatan pembangunan desa. Sekitar Rp468,9 triliun dana APBN sudah dikucurkan ke seluruh desa di negara ini.
Kucuran anggaran itu diharapkan mampu mempercepat pembangunan desa dan menekan angka kemiskinan. Namun faktanya belum sesuai harapan. Angka kemiskinan ditarget turun 9 persen, namun yang ternyata masih bertengger di angka 12,36 persen.
Besarnya anggaran yang dikelola desa, ternyata juga menimbulkan penyimpangan anggaran yang cukup tinggi di desa. Parahnya, dari kasus-kasus yang ada, kepala desa cukup dominan terlibat korupsi di desa.
Untuk itulah KPK terus gencar melakukan upaya-upaya menekan penyimpangan tersebut. Harapannya agar besarnya anggaran yang diterima pemerintah desa benar-benar digunakan untuk pembangunan desa sehingga berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Selain penindakan, upaya pencegahan juga semakin digencarkan. Salah satunya melalui program Desa Antikorupsi agar dapat menjadi percontohan bagi desa-desa lainnya di daerah terkait tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari praktik korupsi.
Transparansi harus dikedepankan dalam pembangunan desa dan pelayanan kepada masyarakat. Seluruh warga berhak mengetahui penggunaan anggaran desa dan program-program yang dijalankan pemerintah desanya.
Desa Antikorupsi juga mendorong kembali budaya gotong royong agar tetap dilaksanakan di masyarakat. Kebersamaan menjadi kunci agar pembangunan desa bisa berjalan semakin baik.
“Perlu kepedulian dan dukungan kita semua agar pelaksanaan pembangunan di desa terbebas dari korupsi. Pembangunan desa harus sepenuhnya ditujukan untuk kepentingan masyarakat sehingga manfaatnya juga dirasakan oleh masyarakat,” demikian Ariz.
Sementara itu, hasil penilaian indikator Desa Antikorupsi oleh KPK RI, Desa Bagendang Hilir mendapat predikat Istimewa dengan nilai 92. Desa ini diharapkan menjadi percontohan bagi desa-desa di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Provinsi Kalimantan Tengah.
(ant/red)