Langgar prokes, THM di Palangka Raya didenda Rp5 juta

Palangka Raya ExposKalteng.com Tim Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menindak tegas tempat hiburan malam yang diduga melanggar protokol kesehatan, salah satunya menyebabkan kerumunan massa.

Perwira Pengendali Satgas COVID-19 Kota Palangka Raya Letda Rodiansyah, Minggu dini hari mengatakan, tempat hiburan malam yang dikenakan sanksi berupa administrasi sebesar Rp5 juta tersebut, adalah O2 kafe dan Bar yang berada di Jalan Tjilik Riwut Km 2 kota setempat.

“Saat dilakukan pengecekan oleh tim banyak pengunjung yang berkerumun, kemudian mereka tidak menggunakan masker,” katanya kepada wartawan.

Dia menjelaskan, sebelum dilakukan pembubaran pihaknya menerima laporan dari warga terkait aktivitas dan jam operasi THM tersebut sampai dini hari. Sedangkan kebijakan baru THM di Kota Palangka Raya, hanya diperbolehkan beroperasi sampai pukul 00.00 WIB saja, dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen untuk pengunjung.

“Sebelum dikenakan denda sesuai aturan yang dikeluarkan oleh pemkot setempat, THM tersebut juga sudah ditegur sehari sebelumnya karena melakukan hal serupa,” ungkapnya.

Selain itu, tim Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya juga memberikan teguran tertulis ke beberapa tempat karaoke dan tempat biliar yang juga melanggar jam operasional THM. Bahkan, tim satgas yang bertugas untuk menekan terjadinya pelanggaran prokes, tidak akan pandang bulu untuk memberikan sanksi sesuai aturan.

“Tegurannya bervariasi, mulai dari teguran, tertulis dan sanksi paling tinggi adalah denda sebesar Rp5 juta bagi mereka yang membandel,” ungkapnya.

Kegiatan patroli akan terus dilakukan tim Satgas COVID-19 ke sejumlah kafe, tempat karaoke serta THM lainnya yang ada di kota setempat.

Meskipun pasien COVID-19 yang dirawat di rumah sakit hanya tersisa empat orang, petugas tidak akan berhenti untuk melakukan pencegahan penularan virus yang berbahaya itu.

“Apa yang kami lakukan ini tidak lain sebagai upaya untuk menekan angka kasus COVID-19 terlebih menjelang akhir tahun,” tandasnya.
(antara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button