Masyarakat Desa Palu Rejo Demo Menuntut Haknya, Sedangkan PT MUTU laporkan Warga Desa Palu Rejo ke Polisi

Barito Selatan Exposkalteng.com Dalam unggahan Video siaran langsung dimedia sosial Facebook oleh pemilik akun Inggah Jhohan Jora, berdurasi 6:06 menit menanyangkan sebuah Video klarifikasi dari warga yang mengaku sebagai Perwakilan Masyarakat desa Palu Rejo, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, yang mengungkapkan bahwa pihak PT MUTU telah melaporkan masyarakat Desa Palu Rejo yang melakukan aksi demo menuntut haknya terkait dugaan terdampak “Blasting” ke pihak berwajib, Sabtu (18/11) yang lalu.

Dalam sebuah uanggahan Video tersebut, orang yang di panggil Hariono yang mengaku sebagai perwakilan masyarakat Desa palu rejo menyampaikan bahwa warga setempat merasa kebingungan karena Pihak PT MUTU telah melaporkan warga setempat ke pihak yang berwajib terhadap warga yang demo menuntut haknya yang diduga terdampak Blasting.

“Kita sudah dilaporkan oleh Pihak PT MUTU ke Pihak Berwajib, yang sementara kita tidak tau apa salahnya, apa salah dari warga kita sehingga dilaporkan ke pihak yang berwajib, sementara untuk mengemukakan pendapat dimuka umum dilindungi oleh undang-undang, itu hak kita untuk mengungkapkan pendapat” ungkap pria perwakilan Masyarakat desa Palu rejo dalam unggahan video siaran langsung disosial media Faecebook tersebut.

Pria tersebut juga mengungkapkan bahwa warga Desa Palu Rejo dalam aksi demo menuntut haknya yang diduga terdampak Blasting itu semua adalah bentuk aksi damai, dan tidak ada yang anarkis hal tersebut lah yang membuat warga desa Palu rejo merasa kebingungan terhadap pihak PT MUTU yang melaporkan warga desa Palu Rejo ke Pihak yang Berwajib.

Sedangkan Kepala Desa Palu Rejo, Misli saat dikonfirmasi terkait hal itu mengatakan bahwa terkait soal pelaporan itu sebelumya sudah ada kesepakatan dan ada berita acaranya, ia juga menjelaskan bahwa menurutnya laporan itu cacat dan akan gugur karena sudah ada kesepakatan pada hari tersebut. Senin (27/11/2023).

“terkait laporan tersebut sebenarnya ditanggal 1 itu sudah ada kesepakatan dan berita acaranya, jadi kalo mereka melapor saya kira akan cacat dan gugur, karena kesepakatan itu kan sudah ada” Ungkap Misli.

Misli juga mengungkapkan bahwa dalam pelaporan ke pihak yang berwajib oleh Pihak PT MUTU terhadap warga setempat itu, warganya sudah ada sempat dipanggil oleh Pihak yang berwajib namun masyarakat desa Palu Rejo enggan hadir.

“Terhadap laporan itu, Masyarakat sudah sempat ada yang dipanggil, akan tetapi mereka tidak mau hadir, tapi kami kepala desa dan ketua BPD sudah hadir dan memberi keterangan ke Polres, karena laporan Pihak perusahan PT MUTU menyatakan bahwa kegiatan masyarakat demo itu ada indikasi menghentikan atau menghambat dalam kegiatan produksi kerja pertambangan mereka”Jelas Misli.

Sedangkan Pihak PT MUTU melalui Superitendent, Rolland saat dikonfirmasi awak media terkait pelaporan PT MUTU ke pihak yang berwajib terhadap masyarakat desa Palu Rejo yang melakukan aksi demo menuntut haknya yang diduga terdampak Blasting tersebut mengatakan itu tidak benar, Pihak perusahaan PT MUTU tidak pernah melaporkan soal itu.

“Saya pikir tidak pernah melakukan pengaduan, dan informasi itu tidak benar, kami tidak pernah melaporkan oknum tertentu itu tidak pernah kami” kata Rolland.

Sedangkan Spesialis manajemen scurity Perusahaan PT MUTU Angky Wibowo menambahkan bahwa Perusahaan PT MUTU itu perusahaan tambang Batubara yang memiliki izin, dan apapun yang terjadi di Area PT MUTU soal masalah keamanan harus dilaporkan kepada Polsek dan Polres setempat.

“Dalam pelaporan yang dimaksud itu adalah berupa mungkin gangguan, hambatan dan itulah yang akan menjadi mediasi oleh instansi tersebut, seperti itu, jadi bukan pelaporan soal oh ini pelaku ini, tidak seperti itu, tapi harus melaporkan apapun yang terjadi sebagai proses mediasi dan klarifikasi” bebernya.

Ia juga menjelaskan, bahwa pelaporan Pihak PT MUTU ke pihak yang berwajib itu hanya memberikan klarifikasi ada kejadian demo dan portal di area yang menyebabkan gangguan dan hambatan, itu saja.

Sedangkan Kasat Reskrim Polres Barito Selatan AKP Afif Hasan saat dikonfirmasi terkait Pihak Perusahaan PT MUTU yang melaporkan masyarakat desa Palu Rejo yang menuntut haknya yang diduga terdampak Blasting tersebut mengatakan iya betul tapi sebenarnya itu bentuk pengaduan.

“Jadi begini, tanggal 1 kemarin itu kami ada laporan dari pihak PT MUTU, tapi sebenarnya itu pengaduan sih bahwasanya ada masyarakat desa Palu Rejo melaksanakan kegiatan demo dan melakukan portal yang menghambat kinerja dipertambangan, dan tujuan mereka hanya ingin konfirmasi ke pihak masyarakat intinya itu” terang Afif.

Ia juga mengatakan bahwa menegakan hukum adalah opsi terakhir yang akan dilakukan, kalo ini nanti sudah mendapatkan suatu keputusan ya kami akan meminta pihak PT MUTU untuk mencabut pengaduannya.

“Untuk soal pelaporan itu adalah opsi terakhir, apabila nantinya sudah ada kesepakatan,nanti kita akan minta pihak PT MUTU untuk mencabut laporan ini” Pungkasnya.

Laporan oleh Assjian dan Suldiansyah; Laporan Tambahan oleh Jumaidi dan Ari Sandiy; Penyuntingan oleh Riyon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button