Masyarakat Geram , PT MUTU Gagal Penuhi Tuntutan Warga Desa Ugang Sayu, Tapi Raih Penghargaan dari Kementrian ESDM, Kepala Desa Akan TUTUP Jalan

Barsel Exposkalteng.com Dalam beberapa pekan lalu Perusahaan Tambang Batu bara PT Multi Tambangjaya Utama (MUTU) melakukan mediasi ke 2 terkait tindaklanjut kesepakatan dari demo warga pada tanggal 9 November, atas tuntutan warga desa Ugang Sayu, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, yang dipimpin oleh Gunung Anggar S.AP Sekretaris Kecamatan (Sekcam) yang bertempat di Polsek Gunung Bintang Awai, pada hari Rabu (22/11/2023) Dianggap Gagal karena MUTU Tidak tepat janji dan belum penuhi tuntutan warga.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Desa Ugang Sayu Supriadi yang mengatakan bahwa setelah Mediasi di Aula Polsek Gunung Bintang Awai sejauh ini belum ada penyelesaian dari Pihak MUTU, Kamis (28/12/2023).

“Dari PT MUTU belum ada penyelesaian, dan kami memang pernah melakukan pertemuan seusai mediasi dan mencoba mengupayakan pendekatan, dan pada saat itu pihak Management Pak Rolland mengatakan bahwa beliau yang akan datang ke kantor Desa” Kata Supriadi.

Setelah 3 hari, Lanjut Supriadi menjelaskan bahwa Rolland datang ke kantor kepala Desa namun kedatangan Rolland tidak memberikan jawaban sebagaimana seperti yang di janjikan saat Mediasi yang tertuang dalam surat kesepakatan bersama.

“Jadi kami atas nama Pemerintah Desa dan ataupun Masyarakat Lintas tambang dan juga mewakili suara dari 5 Desa diantaranya : Wayun, Palu Rejo, Ugang Sayu, Marga Jaya, dan Gagutur, Akan merasa di kecewakan dan kami yang jelas diatas pada tanggal 5 setelah tahun baru maka akan melakukan Penutupan jalan secara total” Tegas Supriadi Kepala Desa Ugang sayu yang dikenal cerdas dan eks Jurnalis Senior.

Dan tidak ada lagi kegiatan dari PT MUTU secara keseluruan, baik subkon, ucap Supriadi lebih lanjut, dan penutupan ini secara permanen.

“Karena yang mereka langgar itu bukan Hak milik, tetapi Melanggar Undang-undang dan peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah, yaitu peraturan Pertambangan tetntang CSR, Prosedur dan kewajiban mereka yang disampaikan kepada masyarakat”Terang Supriadi dengan tegas.

“Karena tugas saya sebagai kepala desa itu sebagai unsur dari Pemerintah, yang seharusnya wajib tau, dan memegang data, apa yang mereka bantu sekecil apapun itu kepada masyarakat” Beber Supriadi.

#Rolland : MUTU Tidak Ada DIV Head CSR

Dalam kedatangan Managemen External MUTU Rolland ke kantor kepala Desa Ugang Sayu, Supriadi mengatakan bahwa kedatangan Rolland hanya untuk beralasan bahwa PT MUTU sampai saat ini belum ada DIV Head CSR.

“Tapi menurut saya kalau alasan yang seperti itu, alasan yang dangkal, karena suatu perusahaan dan setiap perusahaan atau pemerintah itu, siap walaupun tidak ada kan dia bisa menghandel, karena dia yang berjanji, kalau kami tidak tau ada DIV Head atau tidak, karena tugas beliau yang menyampaikan kepada managemen atau pemilik Perusahaan bahwa ini loh yang belum selesai” Papar Supriadi.

Ini permasalahan yang jadi masalah Tegas Supriadi lebih lanjut mengatakan “Jadi bukan melempar tanggung jawab kepada yang Tidak ada, jadi kalau seperti ini caranya mereka melemparkan tanggung jawab kepada yang tidak ada iya terpaksa jalan akan kami tutup dan tidak boleh ada kegiatan” kata Supriadi.

“Karena ini yang dirugikan itu Masyarakat, dan kalau kami Pemerintah Desa dan masyarakat beserta 5 desa itu sepakat melakukan penutupan iya untuk Pihak MUTU hadir atau tidak hadi itu Hak mereka, yang jelas tidak ada kegiatan lagi, karena kami semua masyarakat sudah Muak dengan cara perusahaan MUTU ini” Tegas Supriadi.

#Tanggapan PEMDES Dan Masyarakat sekitar Tambang Terkait MUTU Raih Penghargaan (Tamasya) Award 2023

Kepala Desa Ugang Sayu, Supriadi sebagai perwakilan suara dari masyarakat sekitar tambang meliputi 5 Desa menanggapi terkait PT MUTU raih penghargaan Tamasya Award 2023 dari kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM) Republik Indonesia.

“Kami dari atas nama pemerintahan desa dan sekaligus masyarakat disekitar Tambang menilai bahwa penghargaan tersebut penuh dengan Rekayasa” Ucap Supriyadi.

Alasanya kata Supriadi lebih lanjut, pemberian penghargaan itu tidak sesuai Real di lapangan, apa yang dilakukan oleh PT MUTU selama kurang lebih dari sejak tahun 2013 sampai sekarang tidak ada kontribusi yang nyata di masyarakat untuk manfaatnya.

“Contohnya dalam peraturan Menteri itu kan ada 8 poin yang mana itu tidak terlaksana semua, yang terlaksana hanya 2 dan itupun tidak sepenuhnya, yakni salah satunya bidang kesehatan, disetiap desa hanya diberi susu dan kue saja sebagai makanan tambahan untuk anak-anak, selebihnya tidak ada nilainya kurang lebih 2jt dalam sebulan”Terang Supriadi.

“Kemudian soal Pendidikan, kata Pihak MUTU klaim ada membantu, faktanya kita di Desa tidak memiliki data, bahkan Pihak kecamatan sampai Kabupaten tidak memiliki data, jadi benar atau tidak bahwa MUTU itu menyalurkan Biasiswa, itu kan menjadi tanda tanya karena kami juga tidak tau, dan itu tingkatnya dari tingkat mana yang dikasih Biasiswa itu, karena tidak pernah dilaporkan kepada kami selaku pemerintahan Desa” beber Supriadi.

Mereka bikin dokumen itukan tidak ada yang meaudit kebenaranya, Kata Supriadi lebih lanjut, sementara segala pembangunan, pendapatan real masyarakat, infastruktur dan sebagainya termasuk kepada lembaga adat itukan tidak ada.

“Sekarang pikir pakai logika saja, kalau pun dari Kementrian itu memang hasil audit mereka itu memang benar, Mereka harus tunjukan mana buktinya di setiap desa, setiap beberapa desa ada 24 desa di wilayah Tambang PT MUTU di Barito Selatan ini, tunjukan apa keberhasilan mereka, jadi menurut kami itu penuh dengan rekayasa itu saja” Tegas Supriadi.

Jadi tidak layak lah Kementrian itu memberikan penghargaan itu, Kata Supriadi lebih lanjut, beda dengan PT Adaro, itu ada manfaatnya mereka, dan ada buktinya.

“Seperti di kota Buntok kabupaten Barito Selatan, Rumah sakit jaraga sasameh itu kan bantuan dari PT Adaro, dan ada terbukti, dan buktintya disitu kan ada plangnya tulisan PT Adaro semuanya, kalau MUTU kan tidak ada, pendapatan untuk masyarakat mana ada, sekarang saya bertanya-tanya pendapatan untuk masyarakat yang diberi oleh MUTU itu apa yang dibantu untuk masyarakat” keluh Supriadi.

“Baik itu usaha UKM untuk masyarakat, tidak ada, kalau ada itu kan sifatnya berarti perorangan tidak dilaporkan ke pemerintahan desa, sementara kita sebagai pemerintahan desa seharusnya tau urusanya, apa yang mereka kontribusikan ke masyarakat desa, jadi intinya itu kami menganggap bahwa pemberian Penghargaan itu adalah penuh dengan rekayasa dan tidak sesuai dengan kenyataan dan fakta” Kata Supriadi.

Berfikir logika saja sesuai fakta, permasalahan soal CSR kemarin saja belum selesai, kata Supriadi dengan tegas, dan mengatakan “yang jadi permasalahan itu, mendapatkan penghargaan sementara yang kita tuntut kemarin saja belum selesai sampai saat ini, mereka tidak punya data.

“Bahkan bagian Perekonomian Kabupaten Kabag ekonomi saja tidak tau, mana laporannya mereka PT MUTU itu, kemudian tiba-tiba mereka mendapat penghargaan, itu kan konyol, dimana bukti keberhasilannya, kan gak ada buktinya yang sesuai fakta” Pungkas Supriadi.

Hal tersebut merujuk pada konfirmasi dari Media Exposkalteng.com ke Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kamis (09/11/2023) lalu. terkait masalah CSR berdasarkan Kepmen ESDM No 1824 K/30/MEN/2018 tentang pedoman pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat atau CSR, pada tahun 2019 Pemrov Kalteng telah memiliki dokumen PPM, yang dijadikan dasar oleh perusahaan tambang dalam menyusun rencana Induk Pengembangan dan pemberdayaan Masyarakat (PPM/CSR) apakah Pemkab memiliki salinan dokumen PPM yang diterbitkan oleh Pemprov Kalteng tersebut.

Kabag perekonomian dan SDA Setda Kabupaten barito Selatan melalui Analis Kebijakan waktu itu, Hugo Yulian N menyatakan Tidak  ada salinannya dokumennya, dan dokumen PT MUTU tidak pernah ada masuk ke Pemkab, dari dokumen PPM ataupun dokumen CSRnya.

“Tidak ada Salinan dokumennya pak dan dokumen PT MUTU tidak pernah ada masuk ke kita, Dokumen PPM, dokumen CSRnya” Ucap Hugo Yulian.

Saat ia ditanya apakah Pemkab Barsel pernah koordinasi dan atau melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat atau CSR yang dilakukan PT MUTU Hugo Yulian waktu itu menyatakan belum ada karena Pemkab Barsel tidak memiliki dokumennya.

“Belum ada pak, karena kita tidak memiliki dokumenya jadi apa yang kita awasi pak, kita memang sudah berkali-kali menyurati mereka, cuma pas mau minta salinan dokumen gitulo pak, bukan untuk meikut campuri CSR kan, tapi sampai sekarang belum ada dikasih sama pihak Perusahaan PT MUTU” Terangnya.

Lebih lanjut Hugo Yulian menyatakan memang Pihak PT MUTU paling susah yang namanya dimintai dokumen CSR itu, dan pengurus CSR Pihak PT MUTU sering gonti-ganti.

  #Penghargaan Tamasya Award 2023 yang Diraih oleh PT MUTU

Diketahui bahwa, Tamasya Award 2023 yang merupakan ajang penghargaan yang diselenggarakan pertama kali oleh Ditjen Minerba Kementrian ESDM sebagai bentuk Apresiasi pemerintah kepada badan usaha pertambangan minerba yang telah menjalankan kinerja PPM dengan baik. Informasi ini di beritahukan oleh Kepala Desa Ugang Sayu kepada Exposkalteng.com untuk beliau menanggapi adanya pemberitaan tersebut, Kepala Desa Ugang Sayu, Supriadi menanggapi MUTU raih Penghargaan dari Kementerian ESDM tersebut setelah melihat berita yang tayang di beberapa media online yang ada di kalteng  ,Melalui Managemen PT MUTU Act DIV Head Suport Rudi Harijanto mengumumkan dalam press realese, Kamis malam (08/12/2023).

#MUTU Enggan Berkomentar

Terkait konfirmasi dari Kepala desa Ugang Sayu, dan penghargaan Tamasya Award 2023 yang di peroleh PT MUTU tersebut, Media Exposkalteng.com berupaya untuk konfirmasi ke Perusahaan PT MUTU melalui Rolland dan Rudi Harijanto.

Namun, sampai berita ini di terbitkan pihak MUTU melalui Rolland maupun Rudi Harijanto masih enggan berkomentar, Demikian.

Laporan oleh Assjian dan Tim Investigasi Expos Kalteng; Laporan Tambahan oleh Ariy Sandiy dan Jumaidi; Penyuntingan oleh Riyon dan diamati oleh Tim Penasehat Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button