PDAM Kapuas Nonaktifkan Ratusan Karyawan, Terkendala Keuangan
Kuala Kapuas ExposKalteng.com Sebanyak 146 orang dari 400 lebih karyawan yang masih dipertahankan untuk bekerja di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, selebihnya diberhentikan.
“Jadi untuk yang melanjutkan ada 146 orang. Jadi kurang lebih ada tiga ratus orang yang dinonaktifkan saat ini,” kata Pejabat Sementara (Pjs) Direktur PDAM Kabupaten Kapuas, Kristanto Suryadhi, di Kuala Kapuas, Ahad.
Menurut dia, ratusan karyawan yang dipertahankan itu merupakan hasil asesmen psikologi terhadap ratusan para karyawan yang mengikuti tes tersebut yang dilaksanakan beberapa bulan lalu di Kuala Kapuas.
Dasar pihaknya melakukan rasionalisasi, kata dia, salah satunyanya adalah, hasil asesmen psikologi terhadap para karyawan.
“Saat ini perusahaan mengalami kesulitan keuangan sehingga perlu dilakukan rasionalisasi jumlah karyawan,” katanya.
Bagi karyawan PDAM yang dinyatakan tidak lulus, lanjutnya, gajinya selama lima bulan akan tetap menjadi tanggung jawab perusahaan pengolah air bersih tersebut.
“Gaji bulan September 2021 sampai Januari 2022 akan tetap menjadi tanggung jawab Perumda Air Minum Tirta Pambelum Kapuas sesuai surat perjanjian pembayaran kekurangan gaji,” katanya.
Artinya, lanjut dia, seluruh hak-hak kawan-kawan karyawan akan tetap dibayarkan oleh perusahaan. Hanya saja, dalam pelaksanaannya pihaknya memerlukan waktu dan disesuaikan dengan kondisi keuangan perusahaan.
Sementara itu, Heri Kuswari salah satu pegawai tetap yang sudah bekerja belasan tahun di PDAM Kabupaten Kapuas, yang juga tidak masuk dalam daftar pengumuman yang ada, mengaku sangat kecawa atas hasil putusan yang ada, dan pihaknya akan menempuh jalur hukum.
“Nanti kita akan bawa ke jalur hukum, karena kami pegang juga data-data keuangan di sini (PDAM),” kata Heri Kuswari.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti mengatakan, apa yang menjadi hasil disampaikan tadi baik yang lulus maupun tidak lulus, diharapkan yang lulus dapat bekerja dengan baik, dan tidak lulus tetap akan dipenuhi hak-haknya oleh perusahaan.
“Apabila yang tidak puas atau yang keberatan, silahkan diajukan secara hukum apabila ada tidak dipenuhi,” demikian Manang Soebeti.
(ant/red)