Pelaksanaan proyek molor, Bupati Bartim beri sanksi ke kontraktor
Tamiang Layang ExposKalteng.com Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah, Ampera AY Mebas menegaskan bahwa pihaknya bakal memberikan tegas kepada pelaksana proyek atau kontraktor yang pengerjaannya molor atau tidak sesuai dengan waktu serta ketentuan.
“Sanksinya tentu sesuai aturan ada, sanksi bisa denda ataupun lainnya. Dinas PUPR Perkim yang lebih mengetahui teknisnya,” kata Ampera di Tamiang Layang, Rabu.
Dikatakan, Pemkab Barito Timur melalui Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) teknis seperti dinas PUPR Perkim, sudah mengingatkan dan memberikan teguran secara lisan dan memerintahkan rekanan, agar proyek yang dilaksanakan diselesaikan dengan maksimal sebelum berakhirnya masa kontrak hingga 30 Desember 2021.
Ada juga rekanan yang diberikan perpanjangan waktu dengan konsekuensi diberikan atau dikenakan sanksi denda kontrak, yakni denda keterlambatan dikenakan sebesar 1/1000 dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan dan tidak melebihi dari jaminan pelaksanaan.
“Kami juga menegaskan, proyek yang dilaksanakan tetap mengedepankan mutu dan kualitas. Walaupun waktu pekerjaannya singkat, tetap saja mengedepankan dan berkomitmen pada mutu dan kualitas proyek dan bukan target kuantitas volume,” kata Ampera.
Bupati Bartim itu menyebut, proyek yang dikerjakan dengan mengedepankan dan memiliki mutu dan kualitas, akan memberikan manfaat dalam jangka waktu yang lama kepada masyarakat, seperti proyek jalan atau bangunan.
“Saya terus terang saja, saya mengawasi langsung ke lapangan dan memantau informasi-informasi melalui media sosial. Jadi saya bisa mengetahui dengan mengecek langsung ke lokasi,” kata Ampera.
Kepala Dinas PUPR Perkim Barito Timur, Yumail J Paladuk menegaskan, sanksi denda yang diberikan 1/1000 dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan.
“Walaupun dikenakan denda, rekanan tetap diminta menyelesaikan pekerjaan sampai selesai dengan tetap mengedepankan mutu dan kualitas,” tegas Yumail.
Yumail mengakui ada beberapa rekanan yang bermohon ke Dinas PUPR Perkim Barito Timur untuk perpanjangan waktu dan sudah diberikan persetujuan bersyarat.
“Kami akan pantau hingga proyeknya selesai dikerjakan,” tegas Yumail.
(ant/red)