Pemkab Kotim perjuangkan status lahan masyarakat
Sampit ExposKalteng.com Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah mengikuti rapat dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membahas berbagai permasalahan terkait status kawasan.
“Kita menjelaskan terkait kondisi perkembangan Kotawaringin Timur serta permasalahan yang dihadapi, khususnya terkait status kawasan dan tata ruang. Harapannya, akan ada solusi dari pemerintah pusat tentang masalah ini,” kata Bupati Halikinnor didampingi Sekretaris Daerah Fajrurrahman di Jakarta, Senin.
Pertemuan digelar di Ruang Rapat / Ops Pimpinan Lantai 4 Gedung Manggala Wana Bhakti KLHK RI di Jakarta. Hadir dalam pertemuan itu Wakil Menteri LHK RI Bapak Alue Dohong dan Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra yang didampingi Dirjen PKTL KLHK, Dirjen PSKL KLHK, serta Dirjen Kemen ATR dan Kakantah BPN Kotawaringin Timur yang hadir secara hybrid virtual.
Sementara itu Bupati Halikinnor didampingi Sekretaris Daerah Fajrurrahman, Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah yang juga Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Kotawaringin Timur Alang Arianto dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah
Audiensi atau pertemuan yang dilaksanakan berkaitan sarana prasarana infrastruktur fasilitas sosial, fasilitas umum yang masuk kawasan tertentu, penyelesaian program pemerintah dan permukiman dalam kawasan.
Selain itu juga dibahas rencana detail tata ruang (RDTR), RDTR Perkotaan, Reforma Agraria, legalitas masyarakat, serta perkembangan terbaru lainnya yang bisa dibahas bersama.
Selama ini salah satu permasalahan yang muncul adalah banyaknya kawasan yang masih masuk kawasan hutan, bahkan kantor dan fasilitas desa, padahal sudah banyak areal yang digarap. Kondisi itu sangat mengganggu karena pembangunan menjadi terhambat.
Beberapa waktu lalu Kotawaringin Timur menjadi yang pertama berhasil memperjuangkan perubahan status kawasan hutan melalui pengukuhan kawasan hutan sehingga ada kejelasan status lahan milik pemerintah daerah atau masyarakat.
“Ini upaya yang bisa dilakukan pemerintah daerah. Mudah-mudahan pemerintah menyetujui masukan dan usulan-usulan yang disampaikan Kotim karena kondisi serupa juga terjadi di daerah lain,” demikian Halikinnor.
Sementara itu Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Surya Tjandra saat berkunjung ke Kotawaringin Timur belum lama ini menyebut terobosan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dalam pelepasan kawasan hutan melalui pengukuhan kawasan, bisa jadi percontohan bagi daerah lain.
“Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur membuat terobosan, karena anggaran dari pemerintah daerah sehingga kita bisa kerja bareng supaya cepat. Ini dari bawah ke atas. Bukan menunggu dari atas ke bawah,” kata Surya.
Hal itu disampaikannya saat menghadiri panen raya, penyerahan sertifikat tanah serta bantuan kepada masyarakat Desa Hanaut Kecamatan Pulau Hanaut. Desa ini merupakan desa pertama di Kalimantan Tengah yang ditetapkan menjadi Kampung Reforma Agraria.
Selama ini pengusulan pelepasan kawasan hutan memerlukan proses panjang karena banyak bergantung pada inisiatif pemerintah pusat terhadap usulan yang disampaikan pemerintah daerah. Namun yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur merupakan sebuah terobosan yang bisa diikuti daerah lain.
Pengukuhan kawasan tersebut dilaksanakan pada pemerintahan Bupati Supian Hadi. Halikinnor juga berperan karena saat itu dia menjabat Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur.
Luas lahan HP yang dilepas tersebut yakni 34.607,90 Hektare, sepanjang 155,74 kilometer dan berada di empat kecamatan, yakni Teluk Sampit, Mentaya Hilir Selatan, Pulau Hanaut dan Seranau.
Pemasangan patok batas definitif areal HP dan APL pun dilaksanakan pada 22 November 2017 sebagai penegasan batas-batas yang telah dikukuhkan. Jumlah tapal batas yang dipasang keseluruhannya sebanyak 866 patok, yang terpasang di 33 desa dan tiga kelurahan.
Pemasangannya dilakukan bersama tim dari Badan Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) XXI Palangka Raya. Ini menjadi penegasan bahwa kawasan yang sudah menjadi APL tersebut sudah sah bisa dimanfaatkan untuk berbagai keperluan seperti pertanian, permukiman, pembangunan infrastruktur dan lainnya.
(antara)