Pemkab Menerapkan Status Pemberlakuan PPKM

Sampit ExposKalteng.com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) telah menerapkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan beberapa peraturan baru untuk sejumlah kegiatan yang dilakukan masyarakat.

Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotim, Yeppi Hartady mengatakan, Bupati Kotim (Halikinnor) telah mengeluarkan surat edaran tentang aturan kegiatan di PPKM level tiga. “Untuk sejumlah kegiatan kembali ada aturannya sekarang,  dan itu menyesuaikan dengan status Kotim sekarang yaitu level tiga,” katanya Kamis 17 Februari 2022.

Jika sebelumnya sejumlah kegiatan mulai ada pelonggaran karena berada di status level dua, namun kini sedikit lebih ketat untuk penerapan protokol kesehatan (Prokes). Seperti kegiatan pada area publik, meski tetap diizinkan beroperasi, akan tetapi diberlakukan pembatasan peserta yaitu 50 persen dari kapasitas tempat yang digunakan. Selain itu, diwajibkan menggunakan aplikasi lindungi diri.

“Kalau kemarin sedikit longgar sekarang tidak lagi. Seperti kegiatan lomba olahraga, kalau kemarin boleh ada suporter, sekarang sesuai aturan PPKM level tiga, itu tidak boleh. Kemudian jumlah peserta juga dibatasi,” paparnya.

Sementara untuk kegiatan ditengah masyarakat seperti acara pernikahan juga kembali diperketat. Pengunjung yang hadir juga diperbolehkan 50 persen dari kapasitas tempat. Selain itu, pemilik acara harus menyediakan fasilitas prokes serta harus mengatur jadwal kehadiran tamu undangan agar tidak terjadi kerumunan. “Untuk hidangan di tempat acara, konsumsinya di kotak, dan dibawa ke rumah masing-masing. Itu lebih aman,” sebutnya.

Hal tersebut dilakukan mengingat kasus Covid-19 terus meningkat di Kotim. Diharapkan dengan adanya sejumlah ketentuan tersebut, kasus virus berbahaya ini dapat segera melandai dan Kotim kembali ke status aman dari pandemi. “Karena  tujuan kami adalah Kotim kembali pada  zona aman dari penyebaran Covid-19. Semoga masyarakat ikut mendukung apa yang kami lakukan,” harapnya.
(MK/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button