Pemprov Kalteng salurkan bantuan senilai ratusan juta untuk korban kebakaran

Palangka Raya ExposKalteng.com Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyalurkan bantuan untuk para korban kebakaran di Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur senilai ratusan juta rupiah.

“Meski bantuan ini tak seberapa tetapi paling tidak bisa mengurangi beban warga masyarakat yang mengalami musibah,” kata Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo di Palangka Raya, Jumat.

Bantuan yang diberikan Pemprov Kalteng melalui Dinas Sosial dan Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK), diantaranya meliputi paket sembako 80 paket dan perlengkapan dapur keluarga 80 paket.

Kemudian peralatan makan 80 paket, makanan anak 80 paket, paket untuk keluarga dan anak atau ‘family kids’ 80 paket; terpal merah 80 lembar, kasur merah 80 buah dan bantuan uang tunai sebesar Rp240 juta dengan rincian Rp3 juta per kepala keluarga.

Wagub menyampaikan tidak ada satu pun yang menginginkan musibah kebakaran terjadi, namun hal ini tidak bisa dihindari karena bisa saja akibat kelalaian, kesengajaan atau ketidaksengajaan.

Pihaknya terus memberikan dukungan dan semangat, serta selalu mendoakan agar masyarakat yang terkena musibah diberikan kekuatan, ketabahan, kesabaran dan bisa beraktivitas kembali.

“Semoga bantuan ini nanti akan bermanfaat bagi masyarakat,” terangnya yang pernah menjabat Bupati Pulang Pisau tersebut.

Lebih lanjut ia juga mengingatkan agar masyarakat senantiasa menjaga kesehatan. Apalagi saat ini masih dalam suasana pandemi COVID-19, diharapkan tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Jangan lupa menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, serta mencegah atau menjauhi kerumunan,” pinta Edy Pratowo.

Bantuan yang disalurkan tersebut diberangkatkan dari Kantor Gubernur Kalteng. Turut hadir Penjabat Sekda Nuryakin, jajaran kepala perangkat daerah, beserta tim relawan.

Diketahui musibah kebakaran di Desa Pundu tersebut terjadi beberapa waktu lalu, tepatnya pada Senin (3/1) lalu dan masyarakat terdampak sekitar 80 kepala keluarga.
(ant/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button