Penderita gangguan jiwa diduga penyebab kebakaran tiga rumah di Pulang Pisau

Pulang Pisau ExposKalteng.com Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono mengungkapkan bahwa polisi telah mengamankan ES (20) yang diduga sebagai pelaku pembakaran pondok dan rumah di Jalan Masrumi layar Km 7 RT 0 06 Desa Anjir Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir pada Minggu (16/1/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.

“Pelaku terduga pelaku pembakaran rumah ini mengalami gangguan kejiwaan atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ),” terang Kurniawan dalam rilis resmi yang dikeluarkan Polres setempat, Senin.

Dijelaskan Kurniawan, pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Kahayan Hilir di rumah keluarganya di Desa Anjir Kalampan Km 6 Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas. Dia diduga melanggar Pasal 187 ayat 1 atau Pasal 188 KUHP.

“Terlapor ES sudah dikirim ke RS Jiwa Palangkaraya untuk observasi kejiwaan, yang hasilnya akan menjadi rujukan untuk Polres dan Polsek setempat dalam melakukan upaya selanjutnya,” papar Kurniawan.

Dari keterangan dan uraian kejadian di lapangan, Kurniawan menjelaskan Minggu sekitar pukul 17.00 WIB, ES yang tinggal satu rumah dengan orangtuanya serta kakaknya, mengamuk di dalam rumah. ES hendak memukul orang yang ada di dalam rumah.

Keluarga dan tetangga tinggal di depan rumah juga pergi ke tempat keluarga di Desa Anjir Kalampan Km 6 Kecamatan Kapuas Barat untuk menghindar dari amukan ES

ES ditinggal seorang diri dan sempat menggedor rumah tetangga kiri kanan, namun tidak dihiraukan karena tetangganya mengetahui ES memang sejak lama sudah mengalami gangguan jiwa.

Sekitar pukul 23.00 WIB, seorang tetangga terbangun dari tidur ada melihat api sudah membakar atap rumahnya dan ketika keluar rumah ternyata api berasal dari rumah ES berjarak tiga meter yang sudah terbakar dan rumah tetangga lainnya sudah habis dilalap api.

“Saat terjadinya kebakaran banyak warga yang berdatangan untuk memadamkan api. Namun, ketiga bangunan terbuat dari kayu sehingga api dengan cepat membesar. Berdasarkan keterangan, saat terjadi kebakaran ES pergi berjalan ke arah jembatan Km 009 Desa Anjir Pulang PIsau,” papar Kurniawan.

Rincian tiga rumah yang terbakar adalah milik Yusni berukuran 6×4 meter, milik Norhayati 2×3 meter dan milik Karlodi 6×14 meter dengan total kerugian mencapai lebih Rp143 Juta.

Menurut Kurniawan, polisi mengamankan barang bukti diantaranya arang bekas bangunan tiga rumah yang terbakar, jeriken thiner yang terbakar, kilometer listrik atau KWH meter, dan tutup tangki sepeda motor.

Catatan kepolisian juga diberikan dalam kasus kebakaran ini, diantaranya ES sudah lima tahun mengalami gangguan kejiwaan dan pernah rawat inap dan berobat di RSJ Kalawa Atei Desa Bukit Rawi Kecamatan Kahayan Tengah dan RS Sambang Lihum pada tahun 2020.

Dari keterangan orang tua pelaku, terang Kurniawan, ES hanya mengandalkan obat dari Puskesmas Pulang Pisau dan Pustu Desa Anjir Kalampan Mandomai. Namun beberapa bulan terakhir tidak mau lagi minum obat sehingga sering berbuat onar, memukul dan mengamuk.
(ant/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button