Penertiban Knalpot Brong Oleh Satlantas Polres Kotim
Sampit ExposKalteng.com Untuk mendukung provinsi Kalteng Zero knalpot brong Satlantas Polres Kotim terus meningkatkan penertiban pengguna knalpot brong di Kota Sampit. Kegiatan ini juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Pengguna Jalan yang Lain.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasatlantas Polres kotim AKP Salahiddin mengatakan kegiatan ini juga sebagai upaya dari satlantas polres kotim untuk mendukung Provinsi Kalteng Zero knalpot brong. Jelasnya, Sabtu (12/2).
Penertiban knalpot brong tidak hanya berlaku pada kendaraan roda 2, juga menyasar kendaraan roda 4 yang tidak tertib aturan lalu lintas. “Aturan penggunaan knalpot sudah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 pada pasal pasal 285 ayat 1 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 yaitu melanggar persyaratan Teknis dan laik jalan,”tegasnya.
Upaya penertiban knalpot brong ini terus kami intensifkan, kami laksanakan kegiatan bukan hanya berupa penindakan, namun juga sosialisasi melalui media elektronik dan Media Sosial serta pemasangan spanduk himbauan. Kata Kasat.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada dinas terkait dan tokoh masyarakat atas dukungan nya dalam penindakan maupun edukasi tentang penggunaan knalpot brong guna menuju kalteng zero knalpot brong,”ungkapnya.
Karena kita semua tau knalpot brong (Racing) yang sangat meresahkan dan mengganggu masyarakat dan mengganggu kenyamanan pengendara lain. “Selama beberapa hari ini sudah ada 70 (tujuh Puluh ) pelanggar yang masih nekat melakukan pelanggaran lalu lintas berupa penggunaan knalpot brong yang kami lakukan penindakan hukum berupa tilang,”papar kasat.
Dikatakannya, upaya ini tentunya bisa meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan para pengendara terhadap aturan berlalu lintas, selain itu para pelanggar juga membuat surat pernyataan untuk tidak menggunakan knalpot brong lagi serta bersedia melepaskan knalpot brong untuk dimusnahkan. Tutupnya.
(KT/red)