Pengamat Nilai SK Pencabutan Izin HGU Oleh KLHK Bisa Digugat
Sampit ExposKalteng.com Pengamat sosial dan kebijakan publik Kotim M Gumarang mengatakan, meski pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) baru saja mencabut 192 usaha konsesi kawasan hutan.
Dikatakannya, SK tersebut memang menuai pro dan kontra di masyarakat. Apalagi bagi perusahaan yang memiliki izin Hak Guna Usaha atau HGU dan izin lainnya. “Jadi, jika lengkap ijin dan lainnya lantas mau dicabut itu bagaimana. Tentu pihak yang dicabut izinnya terutama perusahaan bisa melakukan perlawan hukum,”jelasnya, Senin (10/1/2022).
Diungkap Gumarang, jika ini dibiarkan tentunya akan menimbulkan permasalahan baru. Apalagi bagi perusahaan yang legal dan mitranya adalah masyarakat melalui kerjasama plasma sawit. Tentu ini akan menimbulkan gejolak baru di lapangan nantinya. Tegas Gumarang yang juga mantan Ketua Gabungan Pengusaha Perkebunan Indonesia atau GPPI ini.
Dirinya menilai bahwa SK Menteri KLHK itu harus disesuai data dan fakta dilapangan. Sebab, masih banyak perusahaan yang inin resmi dan aktif masih beroperasi. “SK Menteri KLHK ini banyak hal yang perlu dibenahi. Apalagi bagi perusahaan yang sudah lama beroperasi dan izinnya lengkap sekali,”katanya.
Meski demikian, dikatakan Gumarang bisa saja ada perusahaan yang mengantongi ijin namun fakta dilapangan lahan yang diberikan tidak manfaatkan alias di terlantarkan. Ini tentunya bisa menimbulkan masalah dan penyalahgunaan didalamnya. Paparnya.
“Saran saya, KLHK harus benar-benar melakukan pengecekan di lapangan untuk bisa memastikan apakah lahan yang diberikan ijin itu sudah digarap untuk perusahaan, pertambangan atau perkebunan,”katanya.
Bisa saja izinnya untuk perkebunan, tapi fakta di lapangan untuk pertambangan. Ini kan perlu pengecekan serius oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian KLHK RI tentunya. “Karena banyak modus untuk lahan itu dijual, ini perlu didalami dan ditangani serius oleh KLHK tentunya,”tandasnya.
(KT/red)