PENGUMUMAN : Kehilangan Sertifikat Tanah Hak Milik ANYAN

Telah hilang/tercecer dokumen penting berupa Sertifikat Tanah milik Anyan, yang terletak di Desa Sei Rahayu II Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, NIB : 15040117.00387
Tanah tersebut merupakan Hak Milik dengan Sertifikat : 15040117100005 dengan Luas 2500 Meter Persegi, Atas Nama : ANYAN dan telah mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat baru Atas Nama Beniadi (Ahli Waris) pada tanggal 30 Desember 2024, nomor berkas 13198/2024, NTPN : 820241230007771 30/12/2024 15:03:57
Kepada pihak-pihak yang merasa keberatan terhadap permohonan tersebut diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara dengan melampirkan alasan dan bukti-bukti yang kuat.
Jika setelah 30 (tiga puluh) hari tidak ada keberatan terhadap permohonan penggantian sertifikat tersebut diatas, maka sertifikat pengganti akan diterbitkan dan berlaku sah menurut hukum dan sertifikat yang dinyatakan hilang TIDAK BERLAKU LAGI.