Peredaran marak di pedesaan, Kompolnas minta penanganan narkoba ditata
Palangka Raya ExposKalteng.com Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Dawam mengaku bahwa dirinya pernah menyampaikan langsung kepada Kapolri Jendral Listyo Sigit, agar penanganan jaringan dan peredaran narkoba di negara ini, harus ditata secara baik dan presisi.
Ungkapan itu disampaikan Dawam saat menjadi narasumber di webinar bertema ‘Polri Menjaga Rakyat, Rakyat Menjaga Polri’, yang digelar Pemuda Katolik Kalimantan Tengah bersama Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) NU Kalteng di Palangka Raya, Jumat.
“Peredaran narkoba tidak hanya di desa-desa, tapi di seluruh Indonesia. Jaringan peredaran narkoba dari luar negeri ke Indonesia melalui perbatasan pun, sangat luarbiasa. Ini yang harus diantisipasi. Minimal tidak bisa beredar secara utuh, tapi bisa diminimalisir,” beber dia.
Dirinya juga menanggapi adanya pertanyaan dan pernyataan terkait pemberian cap HOAK yang dilakukan oleh Polda Kalteng. Menurut dia, ada satu rumpun undang-undang yang tidak bisa dilihat secara komprehensif. Sebab, ada UU ITE, UU Pers dan UU Keterbukaan Informasi Publik.
Dawam mengatakan, dalam menentukan apakah isu atau informasi tersebut menyesatkan atau tidak, bisa dilihat dari konsideran maupun norma UU terkait lainnya. Apalagi, Kompolnas diberikan kepercayaan untuk ikut memberikan masukan atas dasar tafsir UU ITE.
“Di dalam UU Keterbukaan Informasi Publik pun, secara jelas dan tegas ada mengatur terkait semua pejabat wajib hukumnya memberikan informasi yang benar, akurat dan tidak menyesatkan. Ini perlu diperhatikan,” kata Dawam.
Dalam webinar tersebut, Kapolda Kalteng melalui perwakilannya turut menjadi narasumber. Opening Speech Ketua Lakpesdam NU Kalteng M Mukhlas Roziqin, penanggap Ketua Pemuda Katolik Kalteng Freddy Simamora dan Kepala Biro LKBN Antara Kalteng Rachmad Hidayat, serta moderator Moses AP.
Rachmad Hidayat dalam tanggapannya mengakui tugas kepolisian di era pesatnya teknologi digital, khususnya dalam hal menangkal berita HOAK, semakin berat. Hanya, dari perspektif pers, kepolisian di Polda Kalteng terkadang berlebihan dalam memberikan stempel HOAK, bahkan pemberitaan yang ditayangkan media pun sampai distempel HOAK.
“Padahal pemberitaan media itu produk jurnalistik. Seorang jurnalis itu bekerja berdasarkan UU Pers nomor 40 tahun 1999. Tentunya sudah melakukan konfirmasi, klarifikasi, dan lain sebagainya. Tapi, ketika berita itu bertentangan dengan pemerintah atau narasumber terlalu kencang pernyataannya, lalu di stempel HOAK,” kata Hidayat.
Dirinya juga menyoroti peredaran narkoba yang justru semakin marak di pedesaan di Provinsi Kalimantan Tengah. Bahkan, baru-baru ini, ada seseorang yang langsung mengontak dirinya untuk menyampaikan terkait semakin maraknya peredaran narkoba di desa-desa.
“Jadi, sebenarnya, peredaran narkoba tidak lagi terpusat di perkotaan tapi di pedesaan. Kita perlu tahu juga apa upaya yang dilakukan dalam mencegah dan menanggulangi semakin maraknya peredaran narkoba, khususnya di pedesaan,” kata Hidayat.
(antara)