Perusahaan Wajib Ikut Sertakan Pegawainya Dalam Program JKP

Sampit ExposKalteng.com Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersama BPJS Ketenagakerjaan Kotim melakukan sosialisasi terkait program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang baru diluncurkan pemerintah kepada sejumlah manajemen perusahaan dan pekerja di Kotim.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kotim Yunan Shahada mengatakan, program JKP ini merupakan kewajiban dari pihak perusahaan untuk mengikutsertakan seluruh karyawannya.

“Program JKP merupakan salah satu program dari BPJamsostek. Yang mana sekarang kita di BPJS Ketenagakerjaan ada lima program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” sebutnya, Rabu 23 Februari 2022.

Lanjutnya, perusahaan skala besar wajib mengikuti 4 program dan skala kecil wajib mengikuti 3 program yang ditambah dengan program kesehatan (JKN).

“Meski dilakukan secara online karena kondisi pandemi saat ini, kami harap para pekerja dan perusahaan dapat memahami program-program ini. Dan kami siap mengawal regulasi pemerintah terkait tata cara pengambilan klaim yang lebih mudah, pelayanan, dan lainnya berkenaan dengan BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Industri Kotim, Gatot mengatakan, sosialisasi JKP yang merupakan program baru ini sangat penting.

“Kita juga sudah koordinasi kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk menyampaikan hal ini kepada rekan-rekan perusahaan. JKP ini kita sampaikan untuk kepentingan bersama, terutama di masa pandemi ini sebagai salah satu solusi untuk meringankan beban para pekerja,” kata Gatot. Dalam hal realisasi atau SOP untuk mengklaimnya lanjutnya, pihaknya juga menyampaikan berdasarkan prosedur yang berlaku.

“Ini wajib dilaksanakan, karena tidak dibebankan iurannya kepada pihak manajemen, namun manfaatnya sangat dinantikan para pekerja. Perusahaan wajib menyertakan pegawainya sebagai peserta JKP, kalau tidak dilaksanakan ada sanksi dan akibat hukumnya,” tegasnya.

Program JKP tambah Gatot, gunanya untuk mempertahankan derajat hidup layak pekerja pada saat berhenti bekerja. Yaitu untuk antisipasi atau memberi jaminan kepada karyawan yang kehilangan pekerjaan atau terkena PHK.

Namun ada sejumlah kriteria pekerja yang berhak menjadi peserta program JKP yakni Warga Negara Indonesia, Belum mencapai usia 54 tahun, Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP).

Serta Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program yakni JKK, JKM, JHT dan Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.

“Adapun total iuran Program JKP adalah sebesar 0,46 persen. Terbagi atas 0,22 persen berasal dari Subsidi Pemerintah, rekomposisi iuran Program JKK sebesar 0,14 persen dan rekomposisi iuran Program JKM sebesar 0,10 persen. Jadi, pekerja tidak dibebani iuran baru. Pekerja peserta BPJS otomatis ikut program JKP,” tandasnya.
(MK/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button