Polisi Amankan Ribuan Meter Kubik Kayu Ilegal di Kotim
Sampit ExpisKalteng.com Ratusan kayu tanpa dokumen atau kayu ilegal berhasil diamankan Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polisi Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng). Kayu tersebut berjenis Meranti dan Rimba campuran yang diamankan dari perairan Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Direktur Polairud, Polda Kalteng Kombes Pol Edward Indharmawan merincikan, kayu log sebanyak 210 batang atau 28.13 meter kubik, sementara kayu olahan sebanyak 16e keping atau 2.5268 meter kubik. “Kayu-kayu ini disita dari UD Karya Cempaka milik KYB yang sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya, Jumat, 25 Februari 2022.
Berdasarkan pemeriksaan Dinas Kehutanan Kalteng, dua jenis kayu tersebut biasa tumbuh di kawasan hutan. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Subdit Gakkum bersama Kapal Patroli Polisi KP XVIII-2005. Saat diperiksa, KYB tidak dapat menunjukan dokumen asal usul kayu tersebut.
“Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, kami pun membawa kayu-kayu ini ke Mako dengan cara ditarik menggunakan kapal patroli dari Mabes. Sempat memakan waktu hingga 13 jam unuk sampai disini (Mako),” ucap Polisi berpangkat tiga melati emas ini.
Selain tersangka dan kayu tersebut, aparat juga mengamankan mesin fuso, bandsaw, mesin wuling, alat penggulung seling dan mata gergaji bandsaw. Atas perbuatan melanggar Pasal 87 ayat (1) huruf a dan b, serta Pasal 83 ayat (1) b dan c Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, tersangka terancam dipidana penjara minimal setahun dan maksimal 5 tahun.
(MK/red)